Sebagai salah satu unsur Penegak Hukum dan juga sebagai insan Pers tentunya Penulis berpandangan dengan di dasari Kebebasan Pers dan dalam rangka memberi jaminan perlindungan hukum bagi para Jurnalis yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik di pandang perlu Undang Undang No. 40 Tahun 1999 di tetapkan sebagai undang undang khusus atau Lex Spesialis derogate legi Generali, adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex spesialis) mengkesampingkan hukum yang bersifat umum.
Dengan di nyatakannya UU No 40 Tahun 1999 sebagai UU Lex Spesialis maka setiap perkara yang berkaitan dengan Pers dasar hukum yang di pergunakan adalah UU Pers bukan UU yang lain.
( tim Patrolinews86.com )