Bidang Pembelaan Hukum Jaringan Jurnalis Independen (JJI) M.Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.LSc : Pekerjaan Jurnalis Jangan di Ganggu

- Penulis Berita

Senin, 28 Februari 2022 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahwa UU Pers saat ini memang masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan bagi para Penegak Hukum, Para Penegak Hukum masih belum mempunyai perspektif yang sama dalam memahami UU Pers, di sebagian besar perkara yang telah di sidangkan yang berkaitan dengan Pers dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan KUHP.

Demikian juga dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Pers menggunakan KUHP, yang menjadi dasar di pakainya suatu UU khusus di luar KUHP adalah jika UU tersebut termasuk Lex Spesialis, dalam arti aturan khusus itu mengatur hal yang sama

Ketentuan dalam Pasal 18 UU Tentang Pers masuk juga dalam Pasal di KUHP maka akan mengacu pada Pasal 63 KUHP, jadi ketentuan pasal inilah yang di gunakan sebagai dasar JPU dalam membuat tuntutan di persidangan, bunyi Pasal 63 KUHP sebagai berikut :

ayat (1) jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang di kenakan hanya salah satu di antara aturan aturan itu, jika berbeda beda yang di kenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat

ayat (2) jika perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula pada data aturan pidana yang khusus , maka hanya khusus itulah yang di kenakan.

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:41 WIB

Nasabah PNM Mekaar Raih Penghargaan Mata Lokal Award 2025, Dari Usaha Ultra Mikro ke Dampak Makro.

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:53 WIB

Di Tengah Hamparan Hijau Yang Menawan, Bukit Bintang Di Kolisia Menawarkan Keindahan Alam.

Jumat, 9 Mei 2025 - 07:35 WIB

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menyerahkan bantuan santunan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon yang pulang dalam kondisi bermasalah.

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:44 WIB

Taman Agrowisata Keuskupan Maumere: Memadukan Edukasi, Rekreasi Dan Ekonomi Lokal.

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:56 WIB

Bupati Purwakarta Laksanakan Penanaman Pohon dan Tinjau Wisata Religi Tajur*

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:04 WIB

Bupati Majalengka, Eman Suherman Lepas Calon Jamaah Haji

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:29 WIB

Pengurus SKKP Lampung Dilantik, 33 Titik Lokasi SPPG MBG Diluncurkan*

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:33 WIB

Perlancar Aktivitas Warga, Pemdes Cipeundeuy Bangun Jalan Lingkungan Dengan Rabat Beton*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Wabup Tuti Minta Guru Selalu Mengajar Dengan Penuh Kasih Sayang

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:53 WIB