Bidang Pembelaan Hukum Jaringan Jurnalis Independen (JJI) M.Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.LSc : Pekerjaan Jurnalis Jangan di Ganggu

- Penulis Berita

Senin, 28 Februari 2022 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Patrolinews86.com – Pekerjaan Jurnalis jangan pernah di ganggu, Siapa yang bermaksud mengganggu kegiatan Jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin di tutupi atau setidaknya ingin menutupi kesalahan orang lain.

Hal tersebut tentunya tidaklah berlebihan, Sebagaimana ketentuan Pidana yang di atur dalam Pasal 18 menyebutkan : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)

Didalam ketentuan Pasal 18 tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap Jurnalis dalam menjalankan tugas serta wujud dari kebebasan Pers, di mana Pers Nasional mempunyai hak Mencari, Memperoleh dan Menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Bahwa Profesi Jurnalis adalah Profesi yang Mulia, dimana tugas utamanya adalah secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, Suara , Gambar, Suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, Media elektronik dan segela jenis saluran yang tersedia

Penulis berpandangan bahwa Undang undang PERS sebagai “Lex Specialis” Dalam Penyelesaian masalah Tentang PERS, Artinya UU PERS merupakan lex Specialais dari KUHP, bagi mereka yang menjalankan tugas Jurnalistik tidak bisa di jerat dengan Pasal Pasal Pencemaran nama baik dalam KUHP, hal tersebut mendasarkan pada ketentuan Pasal 50 KUHP, Pasal 50 KUHP mengamanatkan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang undang, Maka tidak di Pidana

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 07:45 WIB

Presiden RI Apresiasi Kapolri dan Panglima atas kemanan mudik yang membanggakan

Selasa, 8 April 2025 - 20:55 WIB

Halal Bi Halal dan Syukuran Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon

Selasa, 8 April 2025 - 19:56 WIB

Halal Bihalal Pertama Gubernur Dedi Mulyadi _ASN Jangan Lagi Administratif tapi Taktis

Selasa, 8 April 2025 - 17:56 WIB

Terima Pengaduan Ahli Waris Tanah IKN, Ketum PPWI Minta Presiden Prabowo Lakukan Moratorium Pembanguan Ibu Kota Nusantara*

Selasa, 8 April 2025 - 13:10 WIB

Bupati Kuningan: ASN Absen Tanpa Alasan Akan Disanksi Tegas

Selasa, 8 April 2025 - 08:17 WIB

Presiden Prabowo Panen Serentak di Majalengka dan14 Provinsi, Produksi Beras Tertinggi dalam kurun 7 Tahun.

Senin, 7 April 2025 - 14:02 WIB

Ikuti Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden, Ini 3 Kebijakan Bupati Bandung yang Pro Petani*-

Senin, 7 April 2025 - 13:11 WIB

Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar*

Berita Terbaru