Sejalan dengan keterangan Kasi Intel, Kasi Pidum Kejari Manokwari, Hardiansah, SH saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut menyebut bahwa perkara bernomor PDM 05//R.2.10/Eku.2/02/2022, tertanggal 21 Februari 2022 sedang diproses oleh pihaknya. ”Tersangka disangkakan dan dikenai Pasal 170 KUHP dan sudah diserahkan TSK dan Barang Buktinya pak,” kata Kasi Pidum menjawab pesan WhatsApp Ketum PPWI Wilson Lalengke.
Atas perkembangan baik itu, PPWI menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Papua Barat yang telah merespon cepat pemberitaan media massa tentang kasus penyerangan dan pengeroyokan terhadap wartawan Papua Barat atas nama Zainal La Adala serta memproses pelakunya. Sebagaimana diketahui bahwa Zainal telah menjadi korban penyerangan, pemukulan dan pengeroyokan di atas KM Labobar saat dalam perjalanan dari Manokwari ke Nabire oleh Regen Roy Rogers Yaas yang merupakan anggota Polisi Papua Barat [1].
PPWI merespon kerja baik yang telah dilakukan Penyidik Polda Papua Barat dengan menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada institusi Polri di Provinsi Papua Barat yang digawangi Irjen Pol Tornagogo Sihombing, SIK, M.Si itu. “PPWI dengan tulus hati memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Daerah Papua Barat. Sukses dan Jaya selalu Kepolisian Daerah Papua Barat,” demkian tulisan yang terbaca pada Piagam Penghargaan PPWI dimaksud.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya