CIrebon, patrolinews86.com – Perusahaan yang berada di Blok Sawah Duwur RT. 005 RW. 002 Desa Cempaka yang bernama PT. Dina Raya Internusa.
Beberapa awak media melakukan konfirmasi kembali kepada Pemilik Usaha yang bergerak di bidang Perdagangan Eceran Bahan Bakar Solar. Terkait Surat Perijinan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ternyata sudah dimliki Surat Izin Tetangga yang dikeluarkan oleh Kuwu Kuswandi Desa Cempaka Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, tertanggal 07 April 2021 an. Ebhic Henderson beralamatkan Karang Anyar Kesambi No. 60 Desa Kesambi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Yang mana dia mengontrak di Tempat Usaha Gudang Jimy.
Dalam kesempatan itu pihak media menyarankan kepada pemilik usaha tersebut, agar surat perijinan Amdal dapat diurus secepatnya supaya pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan dari permasalahan tersebut teratasi Dikarenakan pihak pemilik usaha sudah memenuhi kewajibannya.
“Mohon agar dibantu secepatnya mengenai perijinan Amdal yang ditentukan oleh Peraturan dalam salah satu persyaratan dalam berniaga.” pintanya (11/2/2022).
Dalam pengurusan surat perijinan tersebut harus dilampirkan beberapa persyaratan diantaranya :
Identitas pemohon dan/atau badan usaha,
alamat, bidang usaha, nama penanggungjawab kegiatan.
Akte Pendirian Badan Usaha.
Dokumen yang menjelaskan tentang rencana usaha
dan/ataukegiatan.
Dampak lingkungan yang akan terjadi dan program
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Telaah kesesuaian tata ruang dari Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta
Dokumen lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dokumen AMDAL terdiri atas :
Dokumen Kerangka Acuan
Dokumen AMDAL
Dokumen RKL-RPL
Waktu : 75 Hari Kerja
(PP Nomor 27 Tahun 2012 Ttg Izin Lingkungan).
Itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Solar.
(Weny jurnalist)