Lebih lanjut Kapolres Brebes Melalui Wakapolres mengungkapkan, ada 2 kasus yang berhasil diungkap, di mana ada dua tersangka yang berhasil diamankan.
Barangbukti yang berhasil disita adalah satu buah kendaraan bermotor roda tiga beserta kelengkapan surat STNK dan beberapa potong besi serta kunci gembok dan rantai besi. Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada, Senin (24/01/2022).
“Untuk kronologis, Pada pagi hari jam 10.00 Korban mendapati rantai dan kunci gembok tempat mengikat pintu gudang hilang lantas korban masuk ke gudang mengecek barang barang yang ada di gudang dan ternyata mendapati beberapa besi cirkle telah raib beserta kendaraan miliknya,” terang Kompol Arwansa
Lanjut Korban lain, korban melapor ke pihak kepolisian atas kasus pencurian kendaraan bermotor miliknya.
Dan untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari minggu tanggal (02/01/2022) di daerah paguyangan kabupaten Brebes di lakukan oleh IP (20 tahun) yang pada saat itu korban menitipakan kendaraan miliknya di rumah temannya.
“Korban yang pada saat kejadian sedang Berekreasi di pemandian air panas yang berlokasi di paguyangan bersama temannya dan menitipkan kendaraan bermotor miliknya di rumah temannya,” Jelas Kompol Arwansa
Barang bukti yang di dapat yaitu satu buah kendaraan bermotor roda dua honda megapro milik korban dan satu unit motor honda beat milik pelaku yang di pakai untuk melakukan aksinya.
Berdasarkan laporan dari korban dan dengan bukti bukti yang di dapat akhirnya Anggota Satreskrim berhasil menangkap pelaku.
Untuk Pasal 363 KUHP yang di kenakan kepada para pelaku tindak pidana Curanmor dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “Pungkasnya.
(Susi biro Brebes)
Halaman : 1 2
























