Jakarta, patrolinews86.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sangat prihatin dan menyayangkan perilaku oknum aparat kepolisian di berbagai kantor polisi di negeri ini. Salah satunya adalah oknum Kasatreskrim Polres Merangin, Jambi, berinisial IDS berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
“Oknum polisi itu terindikasi kuat menggunakan kewenangannya dengan sewenang-wenang. Saat ini dia melakukan penahanan terhadap wartawan media Global Investigasi News (GIN) atas nama Ahmad Taufik dan Sumiran atas laporan dugaan tindak pidana yang minim alat bukti,” ungkap tokoh pers nasional itu ketika mendapatkan laporan dari Pimpinan Redaksi GIN terkait penahanan wartawannya tersebut, Senin, 14 Feberuari 2022.
Ketika ditanyakan terkait penyebab penahanan yang terkesan dipaksakan atas kedua wartawan itu, Lalengke mengatakan bahwa ada indikasi kuat penahanan tersebut terkait pemberitaan. Akibat pemberitaan di media GIN, setoran ke oknum-oknum pejabat, baik di Polres Merangin maupun oknum penguasa setempat lainnya dari para pengusaha tambang illegal terhenti.
“Saya menduga kuat ini terkait pemberitaan di media Global Investigasi News tentang aktivitas penambangan illegal di wilayah Merangin yang terindikasi diback-up oleh oknum-oknum di Polres, Kodim, dan penguasa daerah setempat lainnya. Akibat pemberitaan, setoran rutin dari para pengusaha penambangan tanpa izin (PETI) macet alias terhenti. Nah, saat ada warga yang membuat LP teradap wartawan ini, kesempatan itu tidak disia-siakan oleh oknum-oknum tersebut untuk membungkam wartawan Ahmad Taufik dan Sumiran dengan melakukan penahanan atas kasus receh yang tidak didukung bukti kuat,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada ratusan media yang terafiliasi ke PPWI sambil mengirimkan tautan pemberitaan kasus penambangan illegal dimaksud [1].
Tindakan oknum polisi yang sewenang-wenang ini, tegas Lalengke, bukan saja merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tetapi juga masuk ranah pidana. ”Yaa sangat jelas, menahan orang tanpa didukung bukti kuat atas dugaan tindak pidana yang disangkakan merupakan pelanggaran, bukan saja pelanggaran KEPP tapi juga bisa masuk ranah pidana, bahkan melanggar HAM,” ujar Ketum PPWI yang terkenal getol membela warga terzolimi ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya