Kota Tegal, Patrolinews86.com – Personel gabungan dari Polres Tegal Kota bersama TNI dan Pemerintah Kota Tegal berpatroli keliling dengan sasaran tempat-tempat sarana umum untuk mengecek langsung Pelaksanaan Pembatasan di Area Publik dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Tegal, Kamis (10/2/2022) malam.
Tiga Pilar Kota Tegal terus melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM level 3 di sejumlah kawasan baik di pusat kota maupun ditempat-tempat keramaian lain yang ada di Kota Tegal.
Dari pantauan dilapangan terlihat petugas menyasar ke kawasan Jalan depan kantor DPRD, Jalan Setiabudi, Jalan Kol. Sudiarto hingga jalan Kartini dan dilanjutkan ke daerah-daerah di Kota Tegal yang menjadi pusat perekonomian dan rawan terjadinya kerumunan massa.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S yang turun langsung memimpin pelaksanaan patroli menyampaikan, aturan-aturan yang harus kita jalani dalam penerapan PPKM level 3 sebagaimana yang sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 09 Tahun 2022.
“Kita terapkan aturan ini PPKM level 3, kami bersama TNI dan Pemerintah Kota Tegal dalam hal ini Satpol PP, kami mohon maaf kepada para pedagang kaki lima dan pengusaha kuliner, silahkan boleh berjualan, tapi tidak boleh makan di tempat, silahkan dibungkus atau take a way dan pukul 21.00 WIB harus sudah tutup. Dan bagi yang bukanya malam hari dibatasi sampai pukul 00.00 WIB,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, dari pengecekan pelaksanaan PPKM level 3 hari pertama ini, rata-rata para pedagang dan masyarakat sudah tau, namun masih ada satu dua yang belum taat aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























