Cirebon, patrolinews86.com – Dalam menjalankan tugas Para Pejabat ASN di seluruh Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku dari Kementerian PAN/RAB (Pemberdayaan Aparatur Negara / Reformasi Dan Birokrasi).
Surat yang diteken Menteri PANRB pada tanggal 5 Januari 2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran COVID-19.
Peraturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid – 19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan
Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya