“Rapat yang kita laksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara semua elemen yang memiliki tugas dan fungsi terkait Dana Desa sehingga adanya kesamaan persepsi dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2022” ungkap Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dalam arahannya.
Ditegaskan bahwa : DD dan ADD Dana yang di peruntukan untuk kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan Pemdes bukan untuk kepentingan Kepala Desa, keuangan Desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, Kepala Desa dan anggota BPD dalam mengelola DD dan ADD wajib mempedomani regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Di kesempatan itu, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu meningkatkan BPD akan fungsinya, antara lain : 1). Membahas dan menyepakati Rancangan peraturan Desa bersama kepala Desa, 2). Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan 3). Mengawasi kinerja kepala Desa.
Pada akhir arahannya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan himbauan kepala Desa dan BPD supaya tetap memegang azas; transparansi, akuntabel, partisipasitif, tertib dan disiplin dalam pengelolaan keuangan Desa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























