
4. Ranmor yang berhasil diamankan berjumlah 313 unit, terdiri dari 96 unit Roda-4 dan 217 unit R-2. Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi melalui database Regident Ranmor Polri, diperoleh hasil sebagai berikut :
a. kendaraan roda-4 yang diamankan sebanyak 96 unit (semuanya menggunakan plat TNKB), dengan rincian sebagai berikut:
1) sebanyak 52 unit terdaftar dalam server database Regident Ranmor Polri;
2) sebanyak 7 unit tidak sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri.
3) sebanyak 37 unit tidak ditemukan datanya dalam data base regident ranmor Polri
b. kendaraan roda-2 yang diamankan sebanyak 217 unit dengan rincian sebagai berikut:
1) sebanyak 196 unit menggunakan plat TNKB dengan hasil verifikasi sebagai berikut:
a) sebanyak 160 unit datanya sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri;
b) sebanyak 21 unit datanya tidak sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri;
c) sebanyak 15 unit datanya tidak ditemukan dalam database Regident Ranmor Polri.
2) sebanyak 21 unit tidak menggunakan plat TNKB dan telah dilaksanakan identifikasi melalui pemeriksaan (cek fisik) terhadap nomor mesin dengan hasil sebagai berikut:
a) sebanyak 15 unit ditemukan datanya dalam database Regident Ranmor Polri;
b) sebanyak 6 unit tidak ditemukan datanya dalam database Regident Ranmor Polri.
c dari hasil pengecekan terhadap ranmor tersebut, akan dilakukan pendalaman guna penyelidikan lebih lanjut terkait sumber dan kepemilikan Ranmor tersebut ( bisa saja ini dari hasil kejahatan ataupun dari leasing atau pidusia )
d. Saat ini telah di lakukan penggeledahan terhadap beberapa Ranmor yang digunakan dan ditemukan serta disita senjata tajam, pisau serta balok-balok kayu.
5. Guna menjaga situasi Kamtibmas, telah di instruksikan kepada seluruh jajaran satuan wilayah untuk tetap memantau perkembangan dan melakukan upaya yang diperlukan agar situasi tetap kondusif guna mengantisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas pasca penertiban dan penindakan terhadap pelaku Unras anarkis yang dilakukan oleh GMBI tersebut.
Kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan oleh tindakan ormas GMBI ini silahkan dan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada Kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
Hukum tidak boleh di intervensi oleh kekuatan manapun dan Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat
( Susi/Bid Hum Polda Jabar ).
























