Kuningan, patrolinews86.com -Sekda Kuningan Dr. Dian Racmat Yanuar, M.Si menerima langsung Study Banding DPRD Kabupaten Berebes Provinsi Jawa Tengah untuk membahas tentang Penataan Kecamatan di Kabupaten Kuningan. Bertempat di Ruang Rapat Linggajati, Rabu (26/1/2021).
Sukirso Ketua Pansus 27 DPRD Kabupaten Brebes, menuturkan Kami ke Kuningan ingin bertukar pikiran, pengalaman dan ilmu demi penyempurnaan pelaksanaan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dalam penataan kecamatan, menurut informasi ada 32 kecamatan padahal luas wilayah lebih kecil dari Beres.
Ia menyebutkan untuk luas wilayah Kabupaten Brebes tercatat sebesar 176,346,27 ha, Secara Administrasi terbagi dalam 17 kecamatan dan 297 desa/kelurahan. Dengan melihat luas wilayah, kondisi jumlah kecamatan dan desa yang ada, kiranya Kabupaten Brebes perlu melakukan penataan kecamatan dalam upaya pemberian pelayanan.
Sekda Kuningan mengatakan, untuk penataan kecamatan terdapat beberapa persyaratan dalam pembentukan, penggabungan dan penyesuaian, yaitu persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Hal ini sejalan dengan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Pasal 2 .
Mengenai penataan kecamatan disebutkan Sekda Kuningan, bahwa terdapat 10 kecamatan yang jumlah desa/kelurahan berjumlah 10 desa/kelurahan, hal ini karena berdasarkan PP 17 tahun 2018 syarat jumlah minimal desa dalam penataan kecamatan adalah 10 (sepuluh), namun pemabahsan penataan kecamatan memang perlu didiskusikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya