Hal tersebut juga diatur dalam dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Di Kabupaten Tegal sendiri dana CSR dari perusahaan biasanya dikelola oleh Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Tegal. Tak lupa Dewi Aryani pun mengingatkan agar tata kelola dana CSR harus lebih baik lagi, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“CSR merupakan sumbangsih perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, oleh karenanya tata kelola dana CSR juga harus transparan, akuntable, dan tepat sasaran. CSR itu sifatnya wajib, disana bukti kehadiran pengusaha di tengah masyarakat,” pungkas Dewi Aryani. (Susi Kabiro Brebes)
Halaman : 1 2
























