Cirebon ,patrolinews86com- Persis di sekitar prempatan lampu merah plered kab Cirebon ,tidak jauh dari akses jln batik Trusmi ,telah diadakan razia liar tanpa rambu_rambu pengguna jalan yg melintasi di sekitar lampu merah tersebut.sehingga terjadi ke macetan yg sangat panjang di karenakan waktu razia tak terbatas.
Pada hari Sabtu tgl 15 Januari 2022,di prempatan lampu merah itu merupakan akses jalan yg Fital , bagi kendaraan yg tidak mematuhi akan di kenakan tindakan pelanggaran( tilang). sehingga banyak kendaraan bermotor yg langsung balik arah,dalam hal ini akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas .
Sebab bagi pengendara bermotor perempuan ,menimbulkan rasa panik yg berlebih ini merupakan bukan hal yg pertama kali sehingga akan terjadi kecelakan lain .
Setelah di konfirmasi oleh pihak media terjadi kesalahpahaman .
“Wakasat AKP .rifky dengan media tv7net dengan nada bicara tinggi seakan tidak menerima dengan kehadiran awak media yg mempertanyakan surat ijin oprasi kendaraan bermotor dengan Dali antisipasi razia arus kegiatan .
Pada pasal 21 peraturan pemerintah nomor 80 Thn 2012 pemeriksaan kendaraan di jln secara berskala dan insidental dilakukan ditempat dan dgn cara yg tidak mengganggu keamanan dan ketertiban ,kelancaran ketertiban dan kesempatan berlalu lintas.dan pada Pasal 264 UUD nomor 22tahun 2009 berbunyi pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan di lakukan oleh petugas polri .secara bersekala dan insidensial dilakukan di tempat dan tidak mengganggu keamanan,ketertiban kelancaran,dan keselamatan berlalu lintas .
_” selain itu pada saat melaksanakan razia atau pemeriksaan.
Supaya di berikan tanda atau plang Oprasi di pasang dengan jarak 50 meter sebelum pemeriksaan .Apabila dilaksanakan pada lokasi Jln yg di berlakukan 2 arah tanda tersebut harus dipasang sebelum dan sesudah lokasi Oprasi.
Dari aspek hukum y agar pelaksanaan razia atau pemeriksaan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.petugas supaya menggunakan seragam yg di tentukan dan dibekali surat tugas.
“Dalam kesempatan itu awak media akan melakukan konfirmasi kepada kasat lantas agar permasalahan yg ada ,diklarifikasi oleh pihak atasan, (atas kinerja bawahan y yg di lapangan) karena melakukan arogansi terhadap media sebagai sosial control.
_selain itu pihak media akan menghadap ke divisi propam Polresta Cirebon,untuk konfirmasi terkait permasalahan yg ada antara awak media dengan aparat yg bertugas dilapangan.
Weny jurnalist patrolinews86