Klaten, Patrolinews86.com- Bupati Klaten Hj.Sri Mulyani, SM yang diwakili Wakil Bupati Klaten H Yoga Hardaya, SH, MH melantik dan mengambil sumpah 96 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Klaten yang diadakan di Pendopo Pemkab Klaten, Rabu, (05/01/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Klaten melalui Wakil Bupati Klaten H Yoga Hardaya, SH, MH menjelaskan, 96 pejabat yang dilantik terdiri dari pejabat fungsional Penata Ruang Pertama Dinas PUPR ada 1 PNS, pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Pelaksana Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan ada 6 PNS. Kemudian pejabat fungsional Guru Pertama Dinas Pendidikan ada 89 PNS.
Dikatakan, sesuai Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, dijelaskan bahwa, pada romawi III, huruf A, Angka 1 bahwa Pelantikan dan pengambilan Sumpah/janji jabatan fungsional dilakukan paling lambat 30 hari hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
Yoga Hardaya juga menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, pada pasal 87 menyebutkan bahwa, setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut dikatakan, jabatan fungsional adalah, sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya