“Dari hasil pengembangan kasus. Timsus Ditresnarkoba dibawah pimpinan langsung Direktur Narkoba berhasil mengamankan tersangka SAN dan PRW di Kamar Hotel Daerah Cilegon Banten” kata dia.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar tersangka SAN mengaku barang haram tersebut milik seseorang yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran.
Atas perkara tersebut Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, kedua tersangka telah melanggar pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 UUD RINo. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 dampai 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ditempat yang sama Polda Jabar Musnahkan barang bukti Narkoba ribuan botol Miras hasil pengungkapan sejak Juli hingga Desember 2021.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Jabar Ir Jen Pol. Suntana Didampingi Ketua Mui Jabar, perwakilan Kajati Jabar dan sejumlah Pimpinan Pemerintah bertempat di lapangan Parkir Mapolda Jabar Bandung Jum,at (24/12/2021).
(fi)
Halaman : 1 2
























