Bupati Klaten Hj.Sri Mulyani,SM dalam arahannya menyampaikan, sebagai salah satu daerah penghasil tembakau, Kabupaten Klaten menerima DBHCHT untuk berbagai keperluan pembangunan. Selama ini Pemkab Klaten telah berupaya untuk merealisasikan kegiatan berbasis DBHCHT, salah satunya melalui pembagian BLT untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tetang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Selamat kepada bapak ibu penerima BLT, (dan) manfaatkan sebaik-baiknya. (BLT) ini sebagai salah satu bentuk kehadiran pemerintah ditengah kesulitan ekonomi akibat pandemi corona,” pungkasnya.
Adapun distribusi BLT untuk buruh tani tembakau di 11 kecamatan, meliputi Kecamatan Manisrenggo 590 orang, Prambanan 174 orang, Kemalang 189 orang, Jogonalan 20 orang, Kebonarum 30 orang, Kalikotes 16 orang, Gantiwarno 69 orang, Ceper 85 orang, Pedan 59 orang, Trucuk 173 orang, dan Bayat 5 orang. (R Budiharjo)
Halaman : 1 2