Start dari Jalan Pemuda depan Kantor Telkom ke arah barat, belok kiri di barat Alun-alun dan kemudian finish di depan Masjid Taqwa Wonogiri.
Kapolres menilai, aksinya itu telah meresahkan warga masyarakat, terlebih setelah rekaman videonya viral di Medsos. Berkaitan ini, B kemudian diamankan bersama barang buktinya.
Yaitu satu unit sepeda motor 1 (satu) bebek Suzuki Smash AD 3853 FR, satu buah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan pipa besi, satu buah helm warna kuning, satu unit Ponsel warna kuning, dan satu buah jaket Hoodie warna merah maroon.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, kepadanya dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor: 12 Tahun 1951. Yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.
”Maksud kamu itu sebenarnya apa ?,” tanya Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto. ”Ingin membuat konten meniru TikTok, supaya viral di Medsos,” jawab tersangka B.
Tersangka mengaku tidak mengira kalau aksinya yang sekedar agar ingin eksis dan viral di Medsos ini, berbuntut menemukan kehidupan baru di balik jeruji besi. ”Saya menyesal,” ujar B.
( Halimi/Humas Polres Wonogiri)
Halaman : 1 2
























