Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Sabu, Seberat 353,99 Gram di Jepara.

- Penulis Berita

Senin, 8 November 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, Payrolinews86.com – Dua orang warga jepara berhasil di Ringkus Ditresnarkoba Polda Jateng di Wilayah Kabupaten Jepara, dengan barang bukti seberat 353,99 gram, Senin (08/11/2021).

Menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.

Dijelaskan Dirresnarkoba, setelah dilakukan penyidikkan oleh team Unit III Subdit 3 Ditresnarkob berinisial AL dan HD, keduanya beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, kedua pelaku menggunakan narkoba jenis sabu di Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

“Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut,” jelas Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H.WhatsApp Image 2021 11 08 at 18.33.23

Dari temuan team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, Lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone,Timbangan Digital, Sim, serta kartu atm.

“Dari Keterangan kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kita masih memburu DPO tersebut,” ucap Lutfi.

Lutfi juga menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Sampai keakar akarnya,” ungkapnya. ( Samira ).

Berita Terkait

Personil Gabungan TNI-Polri Bantu Evakuasi Mobil Warga Yang Terdampak Longsor di Petungkriyono
Danramil dan Babinsa Terus Bantu Masyarakat Uruk Jalan.
Petugas Gabungan Bersama Warga Laksanakan Pencarian dan Evakuasi Korban Yang Tenggelam.
*Sinergitas TNI – POLRI Anggota Babinsa dan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bojong Sambangi Warga Binaan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas*
Libur Nataru, Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Objek Wisata
Kapolres Lahat Himbau Cipta Kondisi Cooling System Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024
TNI-Polri Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada dari PPK ke PPS
Sinergitas TNI-POLRI Babinsa Bhabin Giat Pam Gudang Logistik Pilkada PPK Darangdan

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:14 WIB

Warung Warung Haram Jual Tramadol Bebas dan Merajalela, Di Kota Sukabumi Aparat Tidur Nyenyak! ,Terkesan Melindungi Penjualan Obat Tramadol

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:58 WIB

Polres Lahat Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan Pungli Parkir Liar

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:14 WIB

Polres Tegal Gelar Patroli Premanisme

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:16 WIB

Polres Sikka Gencar Patroli Dan Rangkul Warga Tolak Premanisme, Amankan Wilayah.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:01 WIB

Aksi Pencurian Motor di Tasikmalaya Digagalkan, Terduga Pelaku Tertangkap saat Ronda

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:29 WIB

Terungkap Lagi Cabuli Teman Cucunya Kakek Asal Garut Cikelet Kabupaten Garut Mendekam Di Bui

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:37 WIB

Edarkan Tembakau Sintetis, Pria di Pekalongan Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Empat Tersangka Ditetapkan, Termasuk Dua Oknum Polisi , Dalam Kasus Arisan Bodong PCX.

Berita Terbaru