Cirebon kota,Patrolinews’86.com.- Ditengah situasi. pandemi covid 19 yang berlepanjangan Dinas Pendidikan kota Cirebon gelar Rehab sekolah tingkat SDN dan SMPN secara serempak dengan anggaran DAK tahun 2021 ini.
Namun halnya dalam pelaksanaan proyek tersebut banyak sekali para perusahaan perusahaan Jasa kontruksi yang mengindahkan Aturan Tgl, 1/1970 Undang undang No. 23/1992 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3, sedangkan aturan itu tertuang dalam dokumen kerja yang harus dipatuhi oleh para pengguna barang dan jasa di dalam pelaksanaan proyek.

Salah satunya CV. MAYASARI sebagai pelaksana proyek SDN Karang Mulya yang jelas jelas tidak mematuhi aturan K3 tersebut, karena ini merupakan guna keselamatan kerja bagi para pekerjanya dan Wajib dipatuhi.
Namun ketika awak media (28/8/2021) dialokasi pryk ingin Mengkonfirmasi
terkait K3 tersebut kepada pihak pelaksana/ Direktur CV. MAYASARI slalu mendapatkan jawaban yang klasik dari mandor pelaksana proyek tersebut dengan mengatakan Bos jarang kesini lagi sibuk aja ujarnya,
bahkan jika disuruh menghubungi melalui Hp mandor menghubunginya dengan selalu sembunyi sembunyi tidak mau didepan awak media seperti ada yang. dirahasiakan, bahkan sebelum berita Ini diturunkan terakhir disuruh menghubunginya jawabannya Hp nya gak aktif, masa disaat pekerjaan berjalan masa seorang pemborong Hp tidak aktif kan lucu bagaimana ketika akan kordinasi jika ada permasalahan yang sangat urugent yang harus Segera diselesaikan,

Dimohon kepada pihak yang berwenang yaitu Dinas pendidikan selaku PPK untuk segera melakukan tindakan agar guna ketertiban dalam bekerja, (Agustian)














