Kami memohon kepada pihak pemerintah baik di kabupaten ataupun di pusat untuk membantu dan memperhatikan pendidikan anak anak dari golongan kurang mampu. Wong kami juga mau membeli buku LKS, sampul rapor namun bisa nya nyicil. Kalau bisa untuk para pengajar SDN 1 BENDUNGAN kalau urusan biaya sekolah jangan bilang ke anak anak siswa, kalau bisa panggil orang tua nya, kami juga ngerti kok pasti datang kalau di panggil mah,”keluh tespal.
Menurut pemerhati masyarakat peduli orang miskin bang Dian menjelaskan bahwa SDN I BENDUNGAN kalau benar masih menjual LKS dan sampul rapor itu sudah menabrak aturan PP no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta Permendikbud no 8 tahun 2016 ini wajib di laporkan ke Dinas pendidikan kabupaten.
Jika benar pihak sekolah sekejam itu pada masyarakat kurang mampu ini perlu di tindak lanjuti oleh pemerintah pusat. Masyarakat kurang mampu itu perlu di bantu bukan di peras.
Hal ini perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah dan pusat pasti banyak kejanggalan di dalam dunia pendidikan SDN 1 BENDUNGAN.
“Saya akan berkoordinasi dengan team kami dari LBH (Lembaga bantuan hukum) Ratu Adil ini perlu di tindak lanjuti biar tidak terjadi lagi perlakuan kurang etis terhadap orang tua dan siswa kurang mampu di kabupaten kuningan”, kata Dian.
(Uus/boy/patrolinews)
Halaman : 1 2
























