BANDUNG – Patrolinews86.com – Petugas gabungan Satlantas Polresta Bandung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung mulai memberlakukan penerapan aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi, Kamis (12/8/2021). Banyak pengendara yang belum mematuhi aturan tersebut dan memaksa petugas untuk menutup akses jalan bagi kendaraan yang melanggar.
Sekadar diketahui, ada tiga titik pemberlakuan ganjil genap, yakni exit Tol Soroja, Jalan Kopo-Soreang dan Jalan Al-Fathu. Aturan ganjil genap akan berlaku hingga 16 Agustus 2021 nanti. Penerapannya disesuaikan dengan tanggal dari penerapan aturan tersebut.
sekitar pukul 08.30 WIB di dua titik penerapan ganjil genap, exit Tol Soroja. Hari ini kendaraan dengan pelat nomor polisi genap dapat memasuki wilayah Soreang.
Terlihat, petugas menghentikan kendaraan roda empat yang yang menggunakan pelat nomor polisi ganjil. Di hari pertama pemberlakuan, petugas tidak memutar balik kendaraan tersebut melainkan mengalihkan kendaraan menuju arah Jalan Banjaran-Soreang.
“Kami masih melihat kendaraan yang tidak mematuhi atau memberlakukan ganjil genap tersebut. Karena hari ini adalah tanggal 12 Agustus, maka kendaraan yang bisa melintas adalah genap. Sehingga kendaraan yang menggunakan nopol ganjil, saya sarankan untuk mencari alternatif yang lain,” ujar Kiki di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (12/8/2021).Hal itu disampaikan Kanit Turjawali AKP Kiki Hartaki. Kiki menyebutkan petugas masih memberikan keringanan bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di hari pertama.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























