Lanjutnya, Namun demikian aturan PPKM Darurat Level 3 harus tetap diberlakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah guna menyelamatkan banyak nyawa dari penyebaran Covid-19.

“Saat ini kita melaksanakan kegiatan baksos berupa pembagian bantuan beras kepada warga Jompo, pedagang kecil dan pedagang keliling di wilayah hukum Polsek Cikijing semoga bantuan ini sedikit bisa meringankan beban mereka di masa PPKM Darurat Level 3,”tandasnya.
Ia juga memberikan penekanan kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksin agar segera divaksin, serta tetap mematuhi Prokes dan 5M untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kecamatan Cikijing. ( Rico )
Halaman : 1 2














