Secara substantif, dalam laporan polisi tersebut disebutkan bahwa Rolandy Thalib telah melakukan dugaan pemalsuan identitas dan/atau memberikan keterangan palsu saat membuat laporan polisi di Polresta Manado, nomor: LP/726/IV/2020/Sulut/Restra Manado tertanggal 4 April 2020. Dalam laporan tersebut, Rolandy terdaftar sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana ITE, dengan terlapor Nina Muhammad. Faktanya, barang bukti yang dilampirkan berupa screenshot postingan facebook yang diduga mencemarkan nama baiknya itu, tidak ada sedikitpun terkait dengan Rolandy Thalib.
Anehnya, Polresta Manado menerima begitu saja laporan Rolandy Thalib dan secara kilat menetapkan Nina Muhammad sebagai tersangka dalam waktu hanya 10 hari setelah laporan itu berproses. Dalam proses BAP terhadap Nina Muhammad, bertambah aneh bin ajaib, yang menjadi korban bukan Rolandy Thalib, tetapi Soraya Deitje Tanod, istri Direktur Marketing Bank Sulutgo, Machmud Turuis.
Pemalsuan lainnya yang dilakukan Rolandy Thalib agar perannya sebagai makelar kasus berjalan dengan lancar adalah pada saat persidangan Pra Peradilan yang diajukan Nina Muhammad di Pengadilan Negeri Manado, Rolandy berperan sebagai pengacara dan kuasa hukum dari Soraya Deitje Tanod. Padahal, dalam kenyataan sehari-hari, oknum ‘pengacara jadi-jadian’ ini tercatat sebagai pegawai Bank Sulutgo dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK): 7910.1757.
Sementara itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke yang menyempatkan diri mendampingi anggotanya, Nina Muhammad, membuat LP ke Bareskrim Polri mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus itu. “Makelar kasus seperti Rolandy itu harus dibersihkan dari lingkaran dunia hukum di negeri ini. Para pihak yang sering memanfaatkan peran markus Rolandy ini harus ikut bertanggung jawab atas perilaku bejat oknum yang merupakan pegawai resmi di bank Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara itu,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Kamis, 29 Juli 2021.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























