Kapolres Ciko : 4 perusahaan pelanggar PPKM Darurat, kena sanksi Maksimal oleh pengadilan dalam sidang tindak pidana ringan

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON KOTA – patrolinews86.com-Penindakan dalam rangka penegakan PPKM Darurat kota Cirebon akan terus dilaksanakan. Mari kita ajak seluruh masyarakat , baik perorangan maupun pelaku usaha, untuk bersama sama membantu pemerintah dalam upaya penegakan hukum PPKM Darurat yang saat ini, masih berlangsung. Kegiatan PPKM Darurat yang berlangsung selama 17 hari mulai tanggal 03 juli – 20 Juli diharapkan masyarakat bisa patuh pada aturan yang sudah di sosialisasikan. Hari ini hasil team tindak Polres Cirebon Kota di pimpin Kasat Samapta AKP BEKTI SETIAWAN S.IP melaksanakan Penindakan terhadap 4 perusahaan yang diduga melakukan Pelanggaran PPKM Darurat Sesuai Sesuai dengan Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Propinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota. Jumat (09.07.21)

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.IK.MH melalui Kasat Samapta,nya menyampaikan ” Pihak kami, tidak akan pernah berhenti untuk melaksanakan pendisiplinan masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat kota cirebon. Untuk diketahui bersama, tujuan utama PPKM Darurat ini adalah guna menekan laju penyebaran Covid19. Sehingga warga masyarakat, dihimbau bisa memahami situasinya saat ini. Dengan mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan “. Ujarnya.

” Hari ini team tindak PPKM Darurat yang dipimpin Kasat Samapta AKP BEKTI SETIAWAN S.IP , team melaksanakan Pemberian Sanksi Berupa Tipiring kepada 4 (empat) perusahaan yaitu Perusahaan *PSC* yang berada di jalan kesunean. Kena sanksi denda oleh pengadilan sebesar Rp. 6.000.000 ( enam juta Rupiah ) karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf (F) Tentang tertib Usaha “. Ungkapnya

” adapun Perusahaan *SSC* ( jl. Kesunean ). Kena sanksi denda oleh pengadilan sebesar Rp. 6.000.000 ( enam juta Rupiah ) karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf (F) Tentang tertib Usaha “. Papar Kapolres cirebon Kota.

Selain itu untuk perusahaan yang ada di jalan karang dawa barat pegambiran kec. Lemahwungkuk Kota cirebon. Sebanyak 2 perusahaan, dengan dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan ( Prokes ) sesuai Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Propinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf ( f ) Tentang Tertib Usaha jo pasal 21I, yaitu dikenakan sanksi masing Rp. 6.000.000 ( enam juta Rupiah ) terhadap Pabrik Makanan ringan PT. *PCP* dan PT. *PCZ* . Percayalah Tuhan itu sangat baik, tidak akan berkurang rejeki kita, jika usaha kita harus ditutup untuk sementara waktu selama PPKM Darurat. Dukung pemerintah dengan DIAM DIRUMAH SAJA. “. Tegas AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.IK.MH

Kepada seluruh masyarakat, untuk bisa bijak dalam menanggapi PPKM Darurat. Hal ini guna menyelamatkan nyawa umat manusia. Mari kita ciptakan KOTA CIREBON, KOTA SEHAT “. Tutup. Jelas IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasi humas Polres cirebon kota/Fifi.

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:04 WIB

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:46 WIB

Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza

Sabtu, 26 November 2022 - 23:53 WIB

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Kamis, 3 November 2022 - 12:25 WIB

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 15 September 2022 - 20:25 WIB

Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA

Berita Terbaru

HUKUM

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

eropa365 https://dadunation.it.com/