CIAMIS – Patrolinews86.com – Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Pasar Pamarican, Kamis (8 Juli 2021).
Monev ini dilakukan oleh unsur Muspika Pamarican, seperti Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin, Danramil Pamarican Kapten Czi Mulya Herdia dan Camat Pamarican Drs. Maman Somantri. Selain itu tampak hadir para Kepala Desa se Kecamatan Pamarican.
Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin mengatakan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan agar masyarakat mematuhin dan menjalankan kebijakan yang telah disosialisasikan saat hari pertama hingga saat ini pelaksanaan PPKM Darurat. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran virus corona yang sampai saat ini masih cukup melonjak tinggi di Indonesia.
“Sanksi tegas akan kami berikan kepada pelanggar yang membandel. Sebab sebelumnya kita sudah sosialisasikan, Tindak Pidana Ringan siap dijatuhkan kepada pelanggar sesuai dengan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan ketertiban umun dan perlindungan masyarakat,” kata Iptu Jajang.
Selain penindakan, kata Iptu Jajang, pihaknya juga tidak pernah lelah mengingatkan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti selalu menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan. “Kami harap PPKM Darurat ini dapat menurunkan angka penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Ciamis bisa naik di level 2 atau bahkan 1,” imbuhnya.
Samsul ibrahim