EG Oknum Guru SMPN 3 Ligung Majalengka yang Diduga Cekoki Miras hingga Gilir Rudapaksa Siswinya Masih Bebas Mengajar.

- Penulis Berita

Jumat, 26 Januari 2024 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EG Oknum Guru SMPN 3 Ligung Majalengka yang Diduga Cekoki Miras hingga Gilir Rudapaksa Siswinya Masih Bebas Mengajar.

Majalengka,Patrolinews86.com.
25/01/24. Citra seorang pendidik yang seharusnya menjadi pigur seorang panutan dan menjadikan contoh perilaku baik bagi kalangan pelajar, kini tercoreng oleh salah satu oknum yang mengajar disalah satu sekolah yang berada di kecamatan Ligung kabupaten Majalengka.

Oknum tersebut disinyalir adalah seorang guru Kontrak P3K berinisial EG (30) mengajar di sekolah SMPN 3 Ligung Kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka. diduga telah melakukan tindak Asusila dengan merudapaksa siswinya sendiri, yang duduk dibangku Kelas Tiga, kini masih bebas Mengajar, Padahal Sekolah tempatnya mengajar telah menerima aduan dari keluarga korban terkait prilaku sang guru.

Menurut keterangan Narasumber terpercaya yang tidak mau namanya di Publikasikan.
“EG (30) merupakan Guru Kontrak PPPK dan mengajar Studi bidang Agama dan yang lebih bikin syok terlebih dahulu siswi tersebut dicekoki miras hingga teler muntah muntah.
Oknum guru tersebut merupakan warga Desa Salawana Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, dia masih ada bersama keluarganya, seolah tidak terjadi apa-apa dan sampe berita ini di muat, Pelaku guru tersebut masih mengajar di sekolah” Ungkap Narasumber terpercaya yang minta identitas nya di rahasiakan.

“Kronologis Aksi Asusila yang dilakukan oknum Guru tersebut dengan merudal Paksa muridnya sendiri, biadabnya ternyata tidak dilakukanya sendiri di temani 7 orang temanya, dalam pengembangan proses menurut narasumber bertambah menjadi 10 orang terduga pelaku, mereka melancarkan aksinya tempat pada Pukul 1 malam, untuk memperlancar Aksinya Korban bunga (Nama samaran) diberi cekokin minuman beralkohol terlebih dahulu hingga bunga kehilangan kesadaran, disana oknum guru secara bergilir melakukan aksi bejadnya ditemani teman-temanya, notebene teman”nya bekerja di perusahaan Swasta” tambah Narasumber.

Masih kata narasumber, “Pihak keluarga Bunga sudah melaporkan kasus ini ke beberapa pihak, baik Desa, maupun sekolah dimana bunga menimba ilmu, bahkan pihak keluarga sudah membuat pelaporan Resmi pada pihak berwajib Polres Majalengka unit PPA tertanggal (3/1/2024), Sementara itu pihak kepolisian maupun dinas terkait belum memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut” Pungkasnya

Untuk melengkapi informasi awak media yang tergabung di organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC kabupaten Majalengka, pada Kamis (25/1/2024), menyambangi sekolah dan bertemu langsung dengan Kepsek SMPN 3 Ligung H. Dede Wiwif Furqoni, Spd, diruang kerja dirinya menjelaskan benar adanya kejadian tersebut dan pihaknya sudah melaporkan kepada Disdik kabupaten Majalengka.
“Sampai hari ini kami pihak sekolah belum mendapatkan keputusan resmi Status sangsi apa pada oknum guru tersebut dan betul oknum guru tersebut masih mengajar dan belum diberikan sangsi kami menunggu keputusan resmi dari Dinas Pendidikan” Ucapnya

Pihak keluarga berharap agar kasus ini dapat di tangani secara transparan dan tidak pandang bulu.

Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).**
* Team AWI Majalengka **

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara, Kapolres Brebes Sosialisasikan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025
Dinas pendidikan diharap peduli terhadap keberadaan SDN Jambe 3 Kertasemaya Indramayu
Edi Saryadi SPd SD : Kepala UPTD SDN 1 Tenajar Lor terus ukir prestasi 
Kemelut di SMAN 7  Kota Cirebon semakin memanas, KPAI Akan Lindungi Siswa yang diduga di Intimidasi guru
Dewi Pramukawati S.pd. : Guru Pengajar Beserta siswa Harus Bersinergi Dalam Mencetak Siswa Yang Berkualitas
SMP Negeri 1 Kawali Terapkan Perda Ciamis No 4 Tahun 2021 Tentang Larangan Merokok di Lingkup sekolah
Outing calss Smp Negeri 1 Palimanan,bersifat Kearifal lokal lingkungan sekitar.
Plt Kepsek SMPN1 Cibingbin ADIS SPd,,M.M Persiapan menuju Program Adiwiyata Provinsi..

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:49 WIB

Pasar Banjarsari Kota Pekalongan Segera Beroperasi Usai Lebaran

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:20 WIB

Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:18 WIB

Peringati HPN 2025, Kapolres Cirebon Kota Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kota Cirebon

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:16 WIB

Kapolres Cirebon Kota Jalin Silaturahmi dengan Pimpinan BRI Kartini, Perkuat Sinergi

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:14 WIB

3 Tahap Awal Seleksi SIPSS Rampung, 210 Casis akan Ikuti Sidang Pemulangan Tahap 1

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:50 WIB

Bey Machmudin Gelar Silaturahmi dan Perpisahan dengan Jajaran Setda Jabar

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Purwakarta Gelar Penyambutan Bupati dan Wabup Terpilih*

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:05 WIB

DPPKB Purwakarta Gelar Fasilitasi Intensifikasi dan Integrasi Pelayan Stasioner Keluarga Berencana Th 2025*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Pasar Banjarsari Kota Pekalongan Segera Beroperasi Usai Lebaran

Kamis, 20 Feb 2025 - 17:49 WIB