Sat Res Narkoba Polres Majalengka Gelar Pemusnahan BB Narkotika

- Penulis Berita

Rabu, 23 November 2022 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka,Patrolinews86,com.Dalam rangka memberikan Transparansi Penyidikan, Polres Majalengka, Polda Jabar, menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu di Halaman Kantor Sat Res Narkoba Polres Majalengka, pada Rabu (23/11/2022).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti, Barang Bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan segera, dan sebagian Kecil disisihkan untuk Pembuktian..

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan oleh Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya diwakili KBO Sat Res Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin yang disaksikan oleh Jaksa dari Kejari Majalengka Danu Trisnawanto, S.H., M.H dan Hakim dari Pengadilan Negeri Majalengka Ali Adrian, S.H, Serta disaksikan langsung oleh Tersangka Inisial ES.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui KBO Sat Res Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin menyampiakan, Kegiatan ini untuk memberikan transparansi Penyidikan terhadap penanganan Barang Bukti yang ada Barang Bukti Sabu dari Pengungkapan Satu Kasus dengan Satu orang tersangka.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan Kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku Tindak Pidana Narkotika untuk melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Majalengka, dan Kita akan tetap akan melakukan Pencarian, dan Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika”ungkapnya.

“Dengan adanya peningkatan ungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Kita lebih waspada oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka, untuk lebih bersinergi dalam penanganan Kasus Kasus Narkotika”tuturnya.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika golongan 1 jenis Sabu berat bruto 18,68 gram dari seluruhnya berat bruto 19.68 gram, setelah di sisihkan sebanyak berat bruto 1 gram untuk kepentingan pembuktian sesuai surat ketetapan.

Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu ini dilaksanakan dengan diawali Penimbangan kembali barang bukti (jumlah berat sesuai), Pengecekan barang bukti dengan Screen Drugs (perubahan menjadi warna ungu pada cairan didalam alat screen).

Selanjutnya, Barang bukti Narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam tabung gelas kimia yang berisi asam sulfat dan air untuk dilarutkan. Setelah semuanya larut, pemusnahan selesai”tutup IPTU Zenal Abidin.
*Aziz**

Berita Terkait

Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*
Satnarkoba Polres Kabupaten Subang Diduga Mandul Dalam Menindak Kios Penjual Obat Tramadol
Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 
Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah
Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan
Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:16 WIB

Tim Raga Polda Riau siap brantas premanisme

Kamis, 15 Mei 2025 - 09:24 WIB

Lawan Premanisme : Polres Pekalongan Gelorakan Lapor 110

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:24 WIB

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja Tasikmalaya longsor 

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:27 WIB

Kapolres Tasikmalaya Beri Penghargaan Kepada 52 Polisi Dan 7 Warga atas Peran Aktif Dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025.

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:25 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Sebuah Rumah di Garut, Diduga Akibat kotsleting Listrik!

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:56 WIB

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga*

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:20 WIB

*Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum*

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:34 WIB

Menjelajahi Keindahan Jembatan Alam Wukur: Destinasi Wisata Unik Di Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Tim Raga Polda Riau siap brantas premanisme

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:16 WIB