Brebes PatroliNews86.Com – Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Kelas II Brebes Kemenkumham Jateng Melakukan Sosialisasi Kepada warga binaan secara langsung bertempat di Aula Blok Hunian Lapas Brebes, mengikuti sosialisasi terkait peraturan pelaksanaan atas undang-undang dimaksud pada masa peralihan.
Kegiatan Sosialisasi Ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan Tujuan Terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kalapas Brebes, Isnawan melalui Kasi Binadik dan Giatja, Agung Priandogo menjelaskan kepada Warga Binaan bahwa dengan sosialisasi yang di lakukan ini dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-hak nya dan juga warga binaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes dan tidak melakukan pelanggaran.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab,” ungkap Agung.
(Idris/Susi)