24 Bandar Judi di Gulung di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud keseriusan Polri dalam Kamtibmas

- Penulis Berita

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Semarang,Patrolinews86,com.Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22/8.

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8).

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap,” tegas Kapolda

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” terang dia

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.
* Red ***

Berita Terkait

Keindahan Dalam Jujur
14 Tim Bertarung, Melon TC Kuningan Unggul di Bupati Cup X
Kafe Inpekma Hadir Di Maumere, Mengajak Pengunjung Nikmati Suasana Alam Indah dan Kuliner Yang Spesial.
Polda Jateng Siapkan Tujuh Kantong Parkir Bus untuk Dukung Kelancaran Kunker Presiden R.I Di Klaten
*250 Ribu Peserta Ngosrek Akan Pecahkan Rekor MURI Pada Hari Jadi Purwakarta 2025*
BUMDes Jangan Sampai Jadi ajang Bancakan Para Oknum
Ponpes Assafeiyah Gelar Haul Ke-7 KH. Sehabudin Hariri (Abah Cikeris) Dan Reuni Alumni Ke-38*
Kebijakan Strategis dan Pengawasan yang Optimal Kepala Desa Untuk Kemajuan Bumdes

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:40 WIB

Polsek Kedokan polres Indramayu ,Polda Jabar ,fast Respon ada polisi terhadap masyarakat Kedokan .

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:27 WIB

Wadankorbrimob Polri Hadiri Sertifikasi Perdana Skema Petugas Wanteror dan Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas T.A. 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:16 WIB

Perkuat Ketahanan Sosial Perbatasan, Satpol PP Jawa Barat Laksanakan Pembinaan di Kecamatan Losari

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:46 WIB

Satgas pangan polri usut beras oplosan

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:10 WIB

Polres Pekalongan Tindak Pelanggar di Tugu 0 Km Kajen dalam Giat Operasi Patuh Candi 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:18 WIB

Pengenalan Pelatihan Pendidikan Nasional Dan Tujuannya

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:35 WIB

Drs. SULKHIN, M.Pd Kepala SMA Negeri 1 Sliyeg,Terus Berkarya Guna Kemajuan Sekolah Lebih baik

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:29 WIB

Aktivis Watch Relation Of Corruption Jabar Asep Apresiasi Kejari Kuningan Tangani Dugaan Korupsi Kuningan Caang

Berita Terbaru

Uncategorized

Satgas pangan polri usut beras oplosan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:46 WIB