24 Bandar Judi di Gulung di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud keseriusan Polri dalam Kamtibmas

- Penulis Berita

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Semarang,Patrolinews86,com.Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22/8.

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8).

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap,” tegas Kapolda

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” terang dia

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.
* Red ***

Berita Terkait

Upacara Hari Santri Nasional 2025 Bandar Mataram Mengawal Indonesia Merdeka menuju peradaban Dunia
Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74 Polres Tulang Bawang Barat gelar Donor darah
Ahmad Ghozali Panitia P2SP Ingin Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Program Revit
Polsek Wonopringgo Fasilitasi Mediasi Warga dan Pengembang Soal Akses Jalan SPPG
​Reaksi dan Hak Jawab: Proyek RPJIT KT Tunggal Jaya Cilacap Tegaskan Komitmen Pada Kualitas Dan Keterbukaan Publik.
​Hak Jawab Resmi Kementrian Dan Pelaksana Proyek Irigasi Cilacap : Tegaskan Komitmen Kwalitas dan Transparansi.
Kapolres Bersama Bea Cukai dan Pemkab Boyolali turut Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Belasan Milyar.
Pemdes Pagundan Rehabilitasi Saluran Irigasi Untuk Tingkatkan Fungsinya

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:14 WIB

Asah Naluri Tempur, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester II 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:21 WIB

Babinsa Pastikan Ketersediaan Pupuk Cegah Kelangkaan.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Wujudkan Wilayah Aman dan Nyaman Babinsa Tipes Sambangi Tokoh Masyarakat.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Danrem 074/Warastratama Lakukan Groundbreaking Pembangunan Koperasi Merah Putih di Boyolali

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Babinsa Laksanakan Kegiatan Ketarunaan dengan Materi PBB dan TUS.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Kodim 0724/Boyolali Beri Pembekalan Mental dan Wawasan Kebangsaan bagi Siswa SMK N 1 Sawit

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:17 WIB

Babinsa Kunjungi Pelaku Usaha Kerajinan dari Bambu, Dukung Kreativitas dan Kemandirian Warga.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Satgas TMMD Boyolali Tanamkan Semangat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Kalangan Pelajar SMAN Satu Ampel.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Dukung Program Gizi Seimbang, SPPG Polres Boyolali Salurkan 500 Menu Bergizi.

Rabu, 22 Okt 2025 - 19:25 WIB