Klarifikasi Surat Perijinan dan Analisis Dampak Lingkungan PT .Dina Raya Internusa

- Penulis Berita

Jumat, 18 Februari 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIrebon, patrolinews86.com – Perusahaan yang berada di Blok Sawah Duwur RT. 005 RW. 002 Desa Cempaka yang bernama PT. Dina Raya Internusa.
Beberapa awak media melakukan konfirmasi kembali kepada Pemilik Usaha yang bergerak di bidang Perdagangan Eceran Bahan Bakar Solar. Terkait Surat Perijinan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ternyata sudah dimliki Surat Izin Tetangga yang dikeluarkan oleh Kuwu Kuswandi Desa Cempaka Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, tertanggal 07 April 2021 an. Ebhic Henderson beralamatkan Karang Anyar Kesambi No. 60 Desa Kesambi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Yang mana dia mengontrak di Tempat Usaha Gudang Jimy.IMG 20220218 WA0030

Dalam kesempatan itu pihak media menyarankan kepada pemilik usaha tersebut, agar surat perijinan Amdal dapat diurus secepatnya supaya pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan dari permasalahan tersebut teratasi Dikarenakan pihak pemilik usaha sudah memenuhi kewajibannya.
“Mohon agar dibantu secepatnya mengenai perijinan Amdal yang ditentukan oleh Peraturan dalam salah satu persyaratan dalam berniaga.” pintanya (11/2/2022).

Dalam pengurusan surat perijinan tersebut harus dilampirkan beberapa persyaratan diantaranya :

Identitas pemohon dan/atau badan usaha,
alamat, bidang usaha, nama penanggungjawab kegiatan.
Akte Pendirian Badan Usaha.
Dokumen yang menjelaskan tentang rencana usaha
dan/ataukegiatan.
Dampak lingkungan yang akan terjadi dan program
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Telaah kesesuaian tata ruang dari Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta
Dokumen lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dokumen AMDAL terdiri atas :

Dokumen Kerangka Acuan
Dokumen AMDAL
Dokumen RKL-RPL
Waktu : 75 Hari Kerja
(PP Nomor 27 Tahun 2012 Ttg Izin Lingkungan).
Itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Solar.
(Weny jurnalist)

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:47 WIB

Tangkap 11 preman ,Barang bukti ganja ikut di amankan.

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:19 WIB

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Senin, 19 Mei 2025 - 15:39 WIB

Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Sindikat Curanmor

Senin, 19 Mei 2025 - 10:42 WIB

Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:32 WIB

Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:13 WIB

Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:59 WIB

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:42 WIB

7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .

Berita Terbaru