Subang, patrolinews86.com – Bupati Subang H Ruhimat menghadiri kegiatan pemusnahan minuman keras ( miras ) dalam rangka cipta kondisi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 , bertempat di halaman Mapolres Subang , Kamis ( 23/12/2021 ).
Turut hadir mendampingi Bupati pada pemusnahan miras ini Asda bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat , Kapolres Subang , perwakilan Dandim 0605 Subang , perwakilan Danlanud Suryadharma , Perwakilan Danyonif 312 kalahitam , kejaksaan negeri Subang , dan tokoh agama kabupaten Subang .
Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Ronny melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan salah satu hasil dari operasi pekat 2021 , tentang penanggulangan berbagai penyakit masyarakat berupa peredaran miras ilegal tanpa izin yang ,sah dan minuman oplosan yang meresahkan masyarakat Subang .
Tujuan dari pemusnahan miras ini untuk memberikan gambaran informasi kepada masyarakat , mengenai upaya yang telah dilakukan oleh Polres Subang dengan didukung oleh Pemerintah Daerah serta lapisan masyarakat dan untuk mendukung terciptanya situasi kondisi Kamtibmas di wilayah kabupaten Subang yang kondusif , menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa miras sebanyak 16 ribu botol dengan berbagai merk , serta CIU sebanyak 500 liter dimusnahkan dengan cara di giling oleh Stum .
Dalam sambutannya Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan , ini semua merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden tentang tiga pilar utama yang harus diwujudkan dalam upaya terciptanya kelancaran pembangunan nasional yaitu pemberantasan narkoba , korupsi , dan terorisme .
Ia juga menyebutkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama yang harus diberantas dalam segala bentuk narkotika , psikotropika dan bahan zat berbahaya lainnya termasuk miras .
Masih menurut Kapolres Subang dirinya menegaskan tidak akan mentolerir pengedaran dan penyalahgunaan narkoba termasuk juga miras , yang dapat merusak kalangan remaja/muda sebagai penerus generasi bangsa ini ,” ujarnya .
Kegiatan selanjutnya adalah penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti berupa minuman keras .
Adapun kasus yang sudah ditangani oleh Polres Subang terkait peredaran miras dan penyalahangunaan narkoba tahun 2021 , sebanyak 91 kasus.
Dirinya juga mengajak kepada seluruh pihak untuk bergandengan tangan untuk mencegah peredaran miras dan narkoba khususnya di wilayah kabupaten Subang , bilamana masyarakat mengetahui ada peredaran miras dan narkoba segara laporkan ke pihak kepolisian ,” tegas Kapolres Subang AKBP Sumarni . ( Edy )