Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar*

- Penulis Berita

Senin, 7 April 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar*

Tangsel patrolinews86.com — Presiden Prabowo Subianto dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Oktober 2024 lalu, menekankan perlunya reformasi birokrasi secara total. Ia mengingatkan bahwa pola lama di tubuh birokrasi harus segera ditinggalkan karena menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah,” ujar Presiden Prabowo di depan jajaran pemerintahannya saat itu.

Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan publik akan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. Sayangnya, praktik di lapangan justru masih jauh dari harapan rakyat. Salah satunya terlihat dalam proses pengaduan atau gugatan pelayanan publik yang diajukan masyarakat, termasuk media, namun kerap ditolak dengan alasan administratif.

*Pelayanan Publik adalah Hak Rakyat*

Secara normatif, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 10 UU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk terus mengevaluasi kinerja pelaksananya secara berkala dan berkelanjutan.

Selain itu, Pasal 36 dan 37 mewajibkan penyediaan sarana pengaduan dan penunjukan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

“Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD,” ungkap sumber Skalainfo.net.

Namun dalam praktiknya, banyak pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi secara profesional. Bahkan, masyarakat sering dibebani dengan kewajiban memahami seluruh regulasi tentang keterbukaan informasi publik hanya untuk sekadar mengajukan keberatan atau gugatan.

*Ironi Gugatan Ditolak, Informasi Tak Terbuka*

Hal ini dialami oleh Skalainfo.net dalam proses sengketa informasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan. Dalam persidangan terakhir di Komisi Informasi Banten, majelis tidak menanyakan substansi gugatan yang diajukan Pemohon, Skalainfo.net, terkait penggunaan anggaran tahun 2023.

Lebih miris lagi, gugatan tersebut akhirnya DITOLAK oleh Komisi Informasi Banten. Padahal, Pasal 18c UU KIP menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal 18e UU itu.

Sebenarnya, masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa perlakuan diskriminatif. Alih-alih diberikan ruang dan kemudahan, mereka justru diminta memahami berbagai regulasi teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab birokrat untuk menjelaskan secara transparan.

Pers, sebagai bagian dari kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, seharusnya mendapat ruang dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun ketika lembaga pers pun dihambat oleh birokrasi yang kaku dan tidak berpihak pada keterbukaan informasi, maka publik patut bertanya: “Mana hati nuranimu wahai birokrat..?”

*Komisioner Gagal Nalar*

Menanggapi fenomena penolakan gugatan Media Skalainfo terhadap Dinas Kominfo Tangsel oleh Komisi Informasi Banten, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai para komisioner Komisi tersebut tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk mengadili gugatan masyarakat. Tokoh pers nasional ini mengatakan bahwa ketiga komisoner itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca tulisan.

“Menurut saya, para komisioner di Komisi Informasi Provinsi Banten itu tidak memiliki kapasitas, tidak kompeten, bukan sosok yang mampu mengadili gugatan sengketa informasi yang diajukan warga masyarakat terhadap penyelenggara negara. Mereka itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca buku, yaa pasti hasil bacaannya ngawur,” jelas Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa sebaiknya mereka diganti dengan personil yang memiliki latar belakang hukum atau ilmu filsafat dan mampu memahami dan menterjemahkan peraturan perundangan.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa menjadi seorang pengadil haruslah mereka yang memiliki kemampuan analisis logis terhadap suatu permasalahan, bukan hanya sekadar melakukan persidangan dan menghasilkan keputusan apa adanya. “Komisioner yang diberi tugas mengadili para pihak haruslah orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, memiliki otak yang cerdas, kritis dan analistik, berpikir logis, dan berwawasan luas. Hanya orang yang memiliki kemapuan semacam itu yang bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, bukan orang-orang gagal nalar seperti para komisioner Komisi Informasi di Banten itu,” tegas Wilson lalengke. (TIM/Red)

Berita Terkait

Acara Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 2 Lahat Di Hadiri Oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi.
Adam Voice: Simfoni Rohani Dari Wolokoli Yang Menggema Hingga ke Pelosok.
Wali Kota Cirebon membuka Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029 dan Musrenbang RKPD 2026
HARI JADI KABUPATEN CIREBON KDM : Cirebon akan Jadi Yogyakartanya Jabar
Dinkes Purwakarta Rehab Dan Pemeliharaan Poskesdes Desa Cihanjawar Jadi Ajang Pertanyaan Warga*
Wabup Tuti Hadiri Halal Bihalal Dengan Pengurus APDESI Kecamatan Kramatmulya
Etika Moral dan Reputasi Eksekutif dan Legislatif Kuningan Disorot Usai Persetujuan Pengadaan Mobil Dinas
Bupati Kuningan Hadirkan 13.358 Lowongan Kerja untuk Tekan Pengangguran
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 19:08 WIB

Adam Voice: Simfoni Rohani Dari Wolokoli Yang Menggema Hingga ke Pelosok.

Senin, 21 April 2025 - 17:05 WIB

Wali Kota Cirebon membuka Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029 dan Musrenbang RKPD 2026

Senin, 21 April 2025 - 16:04 WIB

HARI JADI KABUPATEN CIREBON KDM : Cirebon akan Jadi Yogyakartanya Jabar

Minggu, 20 April 2025 - 11:12 WIB

Dinkes Purwakarta Rehab Dan Pemeliharaan Poskesdes Desa Cihanjawar Jadi Ajang Pertanyaan Warga*

Jumat, 18 April 2025 - 18:41 WIB

Wabup Tuti Hadiri Halal Bihalal Dengan Pengurus APDESI Kecamatan Kramatmulya

Kamis, 17 April 2025 - 13:13 WIB

Etika Moral dan Reputasi Eksekutif dan Legislatif Kuningan Disorot Usai Persetujuan Pengadaan Mobil Dinas

Rabu, 16 April 2025 - 20:59 WIB

Bupati Kuningan Hadirkan 13.358 Lowongan Kerja untuk Tekan Pengangguran

Selasa, 15 April 2025 - 20:19 WIB

Bertemu Bupati Sikka, Karang Taruna Pripong Abong Desa Wolonwalu Apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Dunia Berduka.

Senin, 21 Apr 2025 - 19:17 WIB