Korupsi Dana Desa Rp 518 Juta, Penjabat Kades Dan Bendara Desa Tanaduen Di Kabupaten Sikka Jadi Tersangka.

- Penulis Berita

Sabtu, 14 September 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Dana Desa Rp 518 Juta, Penjabat Kades Dan Bendara Desa Tanaduen Di Kabupaten Sikka Jadi Tersangka.

PATROLINEWS86.COM – SIKKA, NTT.
Penyidik Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua aparatur Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 518 juta.

Kedua tersangka ialah : MB selaku penjabat kepala desa, dan MEN sebagai bendahara.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Tanaduen tahun anggaran 2022, ucap Kasubsi Pidm Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale saat dihubungi awak media PATROLINEWS86.COM, Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H Jumat (13/9/2024).

Ia menerangkan, MB dan MEN dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lanjutnya, penetapan kedua tersangka ini setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Meski begitu, Yermi belum menjelaskan lebih jauh terkait duduk perkara kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka memanfaatkan uang hasil korupsi itu untuk memperkaya diri.

Modus para tersangka memperkaya diri sendiri dengan cara korupsi, tegasnya.
Ia juga menambahkan, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Sikka sejak 3 September 2024, selama 20 hari.

GELSON_PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Ucup Kusmara BAE : Kades Desa CIKADU Kec.Nusaherang Kab .Kuningan Harus Maju
Oknum kuwu desa kerangkeng, kecamatan kerangkeng kab Indramayu, susah di temui .
Acara Milangkala Desa Jagara Kec.Darma Kuningan yang ke 366 Akan diadakan meriah di hari esok  Jum’at
Kantor desa sukareja kecamatan balongan,Kabupaten Indramayu ,terlihat sepi sebelum batas jam pelayanan
Desa Suka Jaya  Kabupaten Kuningan Meraih Hasil Panen Padi Yang Signifikan
Masyarakat Desa Kertawana Dan Desa Wenasaraya Kalimanggis Keluhkan Jalan yg rusak Dan Minta Pemda Kuningan Segera Cepat Tanggap.
 Diharap Gubernur Jabar Bantu masyakarat Seklok dan Cisalak yang harapkan adanya jalan dan jembatan penghubung desa 
Wahyudin Kades Kawungsari bersama masyarakat perbaiki jalan terkena longsor dengan bergotong royong 
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:28 WIB

Kapolri pimpin kenaikan pangkat 13 pati polri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:26 WIB

Kapolri :may day fiesta 2025 berjalan aman dan tenang serta lancar

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:08 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Polres Purwakarta Polda Jabar Giat Tatap Muka Dalam Rangka Kunjungan Kerja*

Rabu, 30 April 2025 - 19:19 WIB

Wakapolri ajak siswa taruna Nusantara siap sambut Indonesia emas 2045.

Senin, 28 April 2025 - 19:22 WIB

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

Senin, 28 April 2025 - 17:58 WIB

Ketua Bhayangkari Polres Purwakarta Giat Tatap Muka Dengan Ketua Bhayangkari Polsek Darangdan*

Sabtu, 26 April 2025 - 15:41 WIB

AKBP Novi Edyanto S.I.K.,M.I.K Kapolres Lahat Pimpin Langsung Upacar Sertijab Tiga Kapolsek Polres Lahat

Jumat, 25 April 2025 - 15:02 WIB

Kapolri sinergi dan solidaritas kunci utama merawat persatuan bangsa.

Berita Terbaru