Ucap Kapolres : AKBP Suryanto, S. ST., M. Mar.E., lM.M., M.Tr. Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Sangat Masif

- Penulis Berita

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Manggarai Timur, Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Sangat Masif Selama 3 Tahun Terakhir, Ucap Kapolres : AKBP Suryanto, S. ST., M. Mar.E., lM.M., M.Tr.

PATROLINEWS86.COM – BORONG.
Kasus kekerasan terlebih khusus kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Manggarai Timur sangat masif untuk tiga tahun terakhir dari tahun 2022, 2023 dan Tahun 2024.

Kapolres : AKBP Suryanto, S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr.Opsla ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (25/7) mengatakan, kasus yang berkaitan dengan perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) khususnya kasus persetubuhan anak dibawa umur sangat masif selama 3 tahun terakhir ini.

Khusus untuk tahun 2024 dari bulan Januari sampai Juli terdapat 9 kasus.
Dari 9 kasus ini 6 kasus sudah P21 dan 3 kasus sedang dalam penyidikan.

Terhadap 3 kasus dalam penyidikan ini, kata Kapolres Suryanto pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Menurut Kapolres Suryanto, dengan kasus persetubuhan anak dibawa umur cukup tinggi, tentu peran serta semua lembaga termasuk lapisan masyarakat untuk menekan kasus tersebut.

Perlu dilakukan secara itens, bukan hanya dari Kepolisian, tetapi juga ada peran aktif dari semua stakeholder.
Baik dari Pemerintah Daerah baik Dinas P2KBP3A, Dinas Sosial, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat untuk dapat mensosialisasikan kepada lingkungan sekitar guna menekan kasus ini apalagi kasus kekerasan anak dibawa umur, ucapnya.

Begitu juga orang tua dan keluarga wajib menjaga anak-anak mereka masing-masing, tuturnya.

Kapolres Suryanto juga menerangkan, hukuman terhadap para pelaku tindakan kekerasan terlebih khusus persetubuhan anak dibawa umur sangat berat.
Bahkan jika dilakukan oleh keluarga terdekat seperti orang tua kandung, maka sanksinya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Lip Gelson_patrolinews86.com

Berita Terkait

Tangkap 11 preman ,Barang bukti ganja ikut di amankan.
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Sindikat Curanmor
Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*
Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 23:30 WIB

Apel Pagi Kecamatan Darangdan Sampaiksn Pembetukan Koprasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Gerakan Ngosrek Bareng*

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:29 WIB

Tahun 2026 Embarkasih Haji dan Umroh Akan Dibangun di Majalengka.

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:01 WIB

Keluarga Pasien Mengamuk Di RSUD dr. TC Hilers Maumere, Karena Nomor Antrian Yang Terlewati

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:10 WIB

Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu Depan

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:29 WIB

Penuh keakraban,  Bupati Dian dengan Menteri PU Dody Hanggono, Bahas pembangunan Infrastruktur Kabupaten Kuningan

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Wabup Kab Kuningan , Tuti Kunjungi Kementerian/Lembaga dan Tokoh Nasional

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:24 WIB

GMOCT: Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Digelar Juni Mendatang, Berharap Terselenggara Demokratis dan Transparan

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:45 WIB

Anggaran Kopdes Merah Putih Tembus Rp.5 Miliar per Desa, PPWI Jabar Warning Keras: Kawal! Jangan Biarkan Jadi Ladang Bancakan!

Berita Terbaru

HUKUM

Tangkap 11 preman ,Barang bukti ganja ikut di amankan.

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:47 WIB