Ucap Kapolres : AKBP Suryanto, S. ST., M. Mar.E., lM.M., M.Tr. Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Sangat Masif

- Penulis Berita

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Manggarai Timur, Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Sangat Masif Selama 3 Tahun Terakhir, Ucap Kapolres : AKBP Suryanto, S. ST., M. Mar.E., lM.M., M.Tr.

PATROLINEWS86.COM – BORONG.
Kasus kekerasan terlebih khusus kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Manggarai Timur sangat masif untuk tiga tahun terakhir dari tahun 2022, 2023 dan Tahun 2024.

Kapolres : AKBP Suryanto, S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr.Opsla ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (25/7) mengatakan, kasus yang berkaitan dengan perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) khususnya kasus persetubuhan anak dibawa umur sangat masif selama 3 tahun terakhir ini.

Khusus untuk tahun 2024 dari bulan Januari sampai Juli terdapat 9 kasus.
Dari 9 kasus ini 6 kasus sudah P21 dan 3 kasus sedang dalam penyidikan.

Terhadap 3 kasus dalam penyidikan ini, kata Kapolres Suryanto pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Menurut Kapolres Suryanto, dengan kasus persetubuhan anak dibawa umur cukup tinggi, tentu peran serta semua lembaga termasuk lapisan masyarakat untuk menekan kasus tersebut.

Perlu dilakukan secara itens, bukan hanya dari Kepolisian, tetapi juga ada peran aktif dari semua stakeholder.
Baik dari Pemerintah Daerah baik Dinas P2KBP3A, Dinas Sosial, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat untuk dapat mensosialisasikan kepada lingkungan sekitar guna menekan kasus ini apalagi kasus kekerasan anak dibawa umur, ucapnya.

Begitu juga orang tua dan keluarga wajib menjaga anak-anak mereka masing-masing, tuturnya.

Kapolres Suryanto juga menerangkan, hukuman terhadap para pelaku tindakan kekerasan terlebih khusus persetubuhan anak dibawa umur sangat berat.
Bahkan jika dilakukan oleh keluarga terdekat seperti orang tua kandung, maka sanksinya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Lip Gelson_patrolinews86.com

Berita Terkait

Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan*
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*
PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong*
Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas
Unit Resmob Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Komputer
Dankorbrimob polri dampingi irwasum polri tinjau bangunan gedung sppg korbrimob polri.
*Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri*
Melalui polres Lhokseumawe polri bekuk pria pengedar sabu.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:49 WIB

Serahkan Hewan Qurban, Bupati Pekalongan berterimakasih atas dukungan warga Bulaksari Sragi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:08 WIB

*Desa Gunung Hejo Giat Jum’at Bersih Sepanjang 480 Meter*

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polda Jabar Sumbangkan 77 Ekor Sapi dan 35 Ekor Kambing untuk Qurban

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:43 WIB

JANGANLAH MENJADI SEORANG PEMBENCI dan BELAJARLAH SALING MEMAAFKAN KARENA ITU MERUPAKAN BAGIAN DARI AKHLAK MULIA YANG HARUS DITERAPKAN DALAM KEHIDUPAN SEHATI HARI

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:51 WIB

Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Pekalongan Patroli Pantau Sitkamtibmas Wilayahnya saat Malam Idul Adha

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:09 WIB

Ini Penjelasan Bupati Majalengka tentang Program Gerakan Majalengka Infaq Sodaqoh Bersama (GEMA INSAN).

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:29 WIB

Nilai Luhur dari Ketaatan Kesabaran Pengorbanan dan Keikhlasan Dalam Hari raya Iedul Adha

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:33 WIB

Mengungkap Misteri Jejak Digital: Bagaimana Era Informasi Mengubah Kehidupan Kita Secara Mendalam. 

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

*Desa Gunung Hejo Giat Jum’at Bersih Sepanjang 480 Meter*

Sabtu, 7 Jun 2025 - 12:08 WIB