ADANYA GUDANG PENYUNTIKAN GAS DI WILAYAH KEC.JATIWARNA KAB.BEKASI DIHARAP APH TURUN TANGAN

- Penulis Berita

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADANYA GUDANG PENYUNTIKAN GAS DI WILAYAH KEC.JATIWARNA KAB.BEKASI DIHARAP APH TIDAK TUTUP MATA

Bekasi patrolinews86.com – Mentri kordinator bidang perekonomian,AIRLANGGA HARTARTO Mengatakan Tingginya harga eceran LPG 3kg Di sejumlah daerah republik indonesia, Nantinya penyaluran LPG 3kg Bakal di PANGKAS mengikuti Distribusi seperti halnya distributor PUPUK BERSUBSIDI.

Mentri ESDM minta di evaluasi agar bisa di per pendek jalur distribusi LPG 3kg lebih panjang. kata AIRLANGGA DI ISTANA MERDEKA JAKARTA PADA HARI KAMIS (TANGGAL 12-10-2023),Pada kesempatan yang sama mentri ESDM ARIFIN TASRIF menyampaikan telah ada rencana untuk mengubah model distribusi LPG 3kg Melalui keputusan direktur jendral minyak dan gas bumi (Kepdirjen) Kementrian ESD NO 99.K/MG.05/DJM/2023 Aturan yang telah di terbit kan hasil keputusan beberapa mentri dan di sepakati oleh RI 1 JOKOWI DODO pada tanggal 28 FEBRUARI 2023 Mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke basis DATA subsidi tepat. MY PERTAMINA.Id Untuk memperoleh akses pembelian LPG 3kg di agen pangkalan resmi.

 

Hasil investigasi Awak Media bersama team ke lokasi di belakang Pasar kecapi Jatiwarna Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di tengah sulit nya masyarakat mencari LPG 3kg yang kerap di sebut gas melon di temukan banyaknya pengoplosan yang diduga dibacking oleh Oknum tertentu meskipun Sering kali terjadi Penggrebekan OLEH APH BAIK DARI POLDA MAUPUN MABES POLRI Tetapi perbuatan pengoplosan tersebut masih berjalan di duga bukan hanya di satu lokasi, dengan salah seorang pengusaha yang berinisial D***.

 

Menurut hasil keterangan warga setempat mengakui kepada patroli, kami merasa di rugikan dengan adanya praktek usaha PENGOPLOSAN GAS ILEGAL ini yang di tentu pada ahirnya akan mengakibatkan kerugian negara,kerugian masyarakat akibat kurangnya gas melon tersebut tidak sesuai dengan yang telah di tentukan oleh LIMIGAS dan lagi yang paling fatal Gas yang di OPLOS oleh manual Cenderung akan mengakibatkan kebocoran sampe menimbulkan ledakan.

 

Menanggapi keluhan masyarakat ini, diungkapkan Ketua LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang ada di wilayah Jabar dengan lantang beliau berkomentar terkait pengoplosan bahan bakar minyak dan gas menurutnya semua telah diatur dalam UU NO 22 TAHUN 2021 TENTANG MINYAK DAN GAS dan pengoplosan yang terjadi dilapangan itu jelas merupakan tindak pidana kejahatan dan bisa dipidana dengan ancama   6 tahun kurungan  dengan denda 60.000.000.000 dan di UU MIGAS sendiri tindak pidana penyuntikan atau pengoplosan minyak dan gas (MIGAS) maka bertentangan dengan PASAL 55 MIGAS,PASAL 54 UU MIGAS,PASAL 57 AYAT 2 JO.

Dalam masalah ini tentu Saya selaku ketua LSM beserta jajaran akan melaporkan ke DIRJEN LIMIGAS supaya para oknum Mafia – mafia migas agar di proses sesuai hukum yang berlaku di negara republik indonesia sebab sangat jelas usaha tersebut sangat merugikan masyarakat menengah kebawah dan melanggar aturan.” Ungkapnya.   .(EG.M)

Berita Terkait

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong*
Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas
Unit Resmob Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Komputer
Dankorbrimob polri dampingi irwasum polri tinjau bangunan gedung sppg korbrimob polri.
*Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri*
Melalui polres Lhokseumawe polri bekuk pria pengedar sabu.
Sikap Arogansi Supervisor DGW Terhadap Wartawan: Cermin Buruk Erika Profesional
Polda Jateng Ungkap 711 Kasus Premanisme dan Amankan 916 Tersangka Selama Masa Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:43 WIB

JANGANLAH MENJADI SEORANG PEMBENCI dan BELAJARLAH SALING MEMAAFKAN KARENA ITU MERUPAKAN BAGIAN DARI AKHLAK MULIA YANG HARUS DITERAPKAN DALAM KEHIDUPAN SEHATI HARI

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:51 WIB

Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Pekalongan Patroli Pantau Sitkamtibmas Wilayahnya saat Malam Idul Adha

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:09 WIB

Ini Penjelasan Bupati Majalengka tentang Program Gerakan Majalengka Infaq Sodaqoh Bersama (GEMA INSAN).

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:33 WIB

Mengungkap Misteri Jejak Digital: Bagaimana Era Informasi Mengubah Kehidupan Kita Secara Mendalam. 

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bumdes Madu Sehati Desa Dukuhlor Klarifikasi atas Berita yang Menerpa Kegiatannya.

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:47 WIB

Panen Raya Jagung Serentak, Wujud Polres Pekalongan Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:49 WIB

Propam Polres Pekalongan Mendadak Tes Urin pada Personil Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Sat Resnarkoba

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:08 WIB

*_TANDA ALLAH CINTA PADA KITA_*

Berita Terbaru