Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan di Rumah Bayu Handono, Yang sempat Hebohkan Boyolali.

- Penulis Berita

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan di Rumah Bayu Handono, Yang sempat Hebohkan Boyolali.

 

Boyolali – Patrolinews86.com.
Tim Sat Reskrim Polres Boyolali bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Boyolali menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Bayu Handono (36). Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Irwan (27) di rumah korban yang beralamat di Kampung Kebonso RT 002 RW 003, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, pada hari Rabu (26/06/2024) siang.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto, saat dikonfirmasi menyatakan, “Rekonstruksi ini adalah langkah penting dalam upaya kami mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

AKP Arif Mudi menambahkan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap kasus tindak pidana yang menyebabkan kematian korban, Bayu Handoko, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. “Kasus yang sempat menjadi bahan berita di masyarakat tersebut terjadi pada hari Sabtu, 4 Mei 2024,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan rekonstruksi dilakukan di TKP pembunuhan di Kampung Kebonso, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota, Tersangka Irwan (27) dengan didampingi Pengacaranya melakukan Reka ulang 38 adegan, pembunuhan dimulai dengan kedatangan pelaku di rumah korban pada Rabu, 1 Mei 2024 malam.

Sesampai di rumah korban, pelaku menuju kamar mandi untuk menyembunyikan celurit atau sabit. Selanjutnya, tersangka membacok korban berulang kali menggunakan sabit tersebut. Kemudian korban dipukul dengan palu yang ditemukan tersangka di rak sepatu. Terakhir, pelaku menggorok leher korban menggunakan sabit yang dibawanya dari rumah. Irwan bahkan sempat membisikkan kalimat syahadat ke korban sebelum meninggalkannya.

Proses pelaksanaan rekonstruksi oleh Unit Sat Reskrim Polres Boyolali bersama JPU Kejari Kab. Boyolali melibatkan 38 adegan di dalam dan luar rumah/TKP. Setelah selesai, tersangka dibawa naik mobil dengan dikawal oleh dua personel Sat Reskrim menuju Polres Boyolali.

Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 38 adegan yang menggambarkan peristiwa sebenarnya. “Dari adegan tadi sudah kita bisa lihat bahwa pelaku sebenarnya juga memastikan bahwa sebelum meninggalkan korban sudah dipastikan meninggal dunia kemudian pelaku pergi dengan membawa sejumlah harta korban,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kasatreskrim Polres Boyolali, para Kasubbag, para Kasi Polres Boyolali beserta tim identifikasi Polres Boyolali, serta Kasi Pidum Kejari Kabupaten Boyolali, Bapak Murti Ari Wibowo bersama timnya, serta personel pengamanan dari Polres Boyolali. Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Pemdes Pulisen, pihak keluarga korban, dan sejumlah awak media.

Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar dan aman, memberikan gambaran jelas mengenai kronologi kejadian untuk proses hukum lebih lanjut.( Samira )

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Warung Obat Tramadol Aman Berjualan, Satnarkoba Polres Kabupaten Subang Terindikasi Terima Uang Koordinasi
Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*
Satnarkoba Polres Kabupaten Subang Diduga Mandul Dalam Menindak Kios Penjual Obat Tramadol
Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 
Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:35 WIB

Kapolsek Pagaden Memberikan Cendera Mata Acara Pelepasan Purnabakti Kanit Binmas AKP DURAHMAN

Senin, 12 Mei 2025 - 14:32 WIB

Antisipasi Aksi Premanisme, Polsek Pagaden Sambangi PT TAIPA PARK.

Senin, 12 Mei 2025 - 11:56 WIB

Hadiri promensisko tppu dan tppt ,Kapolri tegaskan komitmen perangi kejahatan siber 2025.

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:55 WIB

Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Gabungan Tiga Pilar berantas Premanisme

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:56 WIB

Demi Kenyamanan Warga, Polsek Pagaden Razia Miras dan Knalpot Brong

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:20 WIB

Polri  bongkar tppu hasil judol berjumlah Rp 530 milyar

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:16 WIB

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya dan Ciamis Tukar Posisi, Kapolres Harap Pelayanan Tetap Optimal

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:51 WIB

Polsek Pagaden Terima Kunjungan Siswa SLB TARBIYATUL MUTAALIMIN PAGADEN

Berita Terbaru