Menguak Fenomena ‘Cari Muka’ Dalam Penempatan Jabatan: Kualitas Kosong, Pencitraan Maksimal.
Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H
Fenomena penempatan jabatan berdasarkan hubungan pribadi atau “cari muka” kepada pimpinan daripada berdasarkan kemampuan atau kualitas seseorang seringkali terjadi dalam berbagai organisasi.
Hal ini dapat menyebabkan kinerja organisasi menurun, motivasi karyawan menurun, dan inovasi terhambat.
Dalam beberapa kasus, pejabat yang tidak memiliki kualitas yang memadai namun memiliki hubungan baik dengan pimpinan dapat memperoleh jabatan yang strategis.
– Contoh Kasus.
1. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia yang memiliki rekam jejak buruk dalam mengelola proyek-proyek pemerintah namun tetap mendapatkan promosi karena hubungan baik dengan pimpinan.
2. Kasus penempatan pejabat yang tidak memiliki pengalaman atau kemampuan yang memadai dalam bidangnya namun tetap mendapatkan jabatan karena koneksi dengan pimpinan.
– Dasar Hukum Yang Saya Gunakan, Ialah:
– Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang prinsip-prinsip pengisian jabatan dalam lingkungan ASN, termasuk prinsip meritokrasi dan transparansi.
– Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur tentang proses seleksi dan promosi pegawai negeri sipil.
– Kesimpulan
Fenomena “cari muka” dalam penempatan jabatan dapat memiliki dampak negatif pada organisasi dan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi fenomena ini dengan menerapkan sistem meritokrasi yang adil dan transparan, serta memprioritaskan kemampuan dan kualitas individu dalam proses seleksi dan promosi.
Dalam beberapa kasus, pejabat yang tidak memiliki kualitas yang memadai namun memiliki hubungan baik dengan pimpinan dapat memperoleh jabatan yang strategis dan melakukan pencitraan untuk menutupi kekurangan mereka.
Namun, karma akan selalu mengikuti.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa pejabat yang dipilih memiliki kualitas yang memadai dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, kita dapat membangun organisasi yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera.
Akhir kata, saya percaya bahwa fenomena “cari muka” dalam penempatan jabatan adalah masalah serius yang perlu diatasi.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menerapkan sistem meritokrasi yang adil dan transparan, serta memprioritaskan kemampuan dan kualitas individu dalam proses seleksi dan promosi.
Dengan demikian, kita dapat membangun organisasi yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera.