Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 atau 480 KUHPidana
Lahat Patrolinews86.com – Tim jajaran Polsek Pseksu yang dipimpin langsung IPDA Zulkarnain SH, beserta anggota Berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Bertempat di TKP Desa Sukajadi kecamatan Pseksu, kabupaten lahat.
Berdasarkan laporan polisi : LP/B-01/IV/2025/SPKT/Pseksu/polreslahat,tanggal 25 April 2025, Sekira pukul 03:00 wib.
Kapolres lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK yang diwakili Kasubsi humas polres lahat Aiptu liespono SH Menjelaskan Kronologis kejadian setalah mendapatkan laporan dari korban Defi Apri bin sukaini, bersama saksi deoga austra bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 03:00 wib dirumah korban telah terjadi pencurian dengan pemberatan, sepeda motor Honda SONIC warna hitam BG 2445 EAF diteras rumah Herman Didesa Sukajadi Kecamatan Pseksu, kabupaten lahat.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan kepolsek Pseksu, Pada saat Kapolsek IPDA Zulkarnain SH menerima laporan iya langsung Memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan Lidik, setelah mendapatkan infomasi yang jelas dari unit Reskrim. Pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 Sekitar pukul 21:00 wib. Mendatangi desa sukamerindu kecamatan kikim barat.” Ucapnya
Pada saat IPDA Zulkarnain SH.MH bersama Anggotanya Mendatanggi desa suka merindu kecamatan kikim barat, langsung mengamankan 1(satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam BG 2449 EAF dengan nomor rangka MH1KB1119KK234686 Nomor mesin KB11E1234090, STNK milik korban cocok dengan kendaraan yang telah diamankan.
“Dari Keterangan Terduga Alhafis Bahwa motor tersebut didapat dari terduga Andra yang dia beli seharga 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).” Tuturnya
Lanjut Aiptu Liespono SH Kemudian Kapolsek beserta anggota langsung mengamankan terduga Andra yang berada tidak jauh dari TKP, didesa suka merindu kecamatan kikim barat kabupaten lahat.
Kemudian barang bukti beserta kedua terduga dibawa kepolsek Pseksu untuk ditindak lanjuti dan di proses secara hukum yang berlaku, mereka akan dilimpahkan kepolres lahat.” Tutupnya Aiptu Liespono SH.
Agusman