Kantor desa sukareja kecamatan balongan,Kabupaten Indramayu ,terlihat sepi sebelum batas jam pelayanan.
Indramayu, patrolinews86.com-Tak terlihat seperti pada umum nya ,Situasi Kegiatan Pelayanan desa yang berlangsung Ramai dan full penuh melayani masyarakat secara umum dari pagi hari hingga sore hari ,tepatnya pada pukul 7/3 sore di setiap kantor desa di seluruh Indonesia.
Dalam aturan kegiatan pelayanan masyarakat desa ini ,sudah di jelas di atur dalam peraturan Permendagri no 2 tahun 2017 yang mengatur batas desa dan pelayanan desa yang mengacu pada administratif pemerintahan desa pedoman peraturan Permendagri yang berlaku.
Dari peraturan di atas jika dilanggar ,akan di berikan sanksi tegas kepada pemerintah pusat yaitu berupa pemberhentian sementara untuk para perangkat desa ,kuwu atau lurah ,guna menciptakan cipta kerja yang kondusif dan sesuai aturan yang ada.
Tetapi masih ada beberapa desa yang melanggar dari aturan tersebut .
Pelanggaran tersebut terjadi di sekitar desa ,di kecamatan balongan Kabupaten Indramayu,yaitu desa sukareja kecamatan balongan, kabupaten Indramayu.
Yang terlihat nampak sepih pada jam 12 siang,dan tak terlihat adanya pelayanan hingga sore hari.
Bersambung…..