Warga Kp Kretek histeris meminta bantuan ke awak media agar ada pertanggung jawaban pihak pemilik pabrik ES di bangunn ya Tiang Listrik Samping Rumah
Bogor patrolinews86.com – Warga kampung kretek pagelaran muha meru 1 Rt 05 Rw 03 Desa pada suka kec. Ciomas resah dengan berdirinya tiang listrik yang berada samping rumah. Tower (gardu induk) listrik tersebut berdiri sudah hampir tiga (3) bulan namun, pemilik abrik es hinga sekarang tidak ada itikad baik sedikitpun meminta izin kepada pemilik rumah.
” Berdirinya tower listrik dekat rumah saya sudah lebih (3) bulan, namun dari mulai pembangunan pemilik sampe saat ini, belum ada itikad baik atau meminta izin terhadap saya” ungkap janah pemilik rumah.
Janah menjelaskan, tiang listrik berdiri sekitar 60 cm nyaris dempet kerumah nantinya untuk kepentingan pribadi yakni untuk perusahaan pabrik es, dan bangunan pabrik es nyapun tidak jauh dari sini.
” Dapur atau central listrik kemungkinan nantinya akan dipergunakan perusahaan pabrik es yang berlokasi tidak jauh dari rumah saya, ” paparnya
Dengan adanya tiang tersebut ke khawatiran sekeluarga rumah ketika adanya petir menyambar listrik dan terus bisa nyerempet kerumah kebakaran siapa yang bertanggung jawab, apalagi seisi rumah semuanya hanya prempuan dan janah seorang janda.
” Jujur setiap hari dirumah tidak merasa nyaman setelah adanya tiang listrik, apalagi sekarang musim penghujan saya sekeluarga merasa takut radius atau kena samberan petir terus nyambar tiang dan mungkin dampaknya bisa kerumah, saya meminta ke pemilik pabrik es atau pihak upj PLN kec Ciomas segera memindahkan tiang gardu listrik tersebut segera dipindahkan ” pintanya.
Sementara dalam hal ini Sukendar SH sebagai pengamat hukum dari LBH Ratu adil menilai, hendaknya cepat diselesaikan baik oleh pemilik tihang ataupun pihak PLN Karena kalau dibiarkan akan beresiko dan berdampak pada ranah lain contohnya ke ranah hukum
Ketentuan | |
---|---|
Dasar hukum | UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan |
Hak pemilik tanah | Berhak mendapat ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi |
Jenis lahan | Lahan yang digunakan secara langsung berhak mendapat ganti rugi, sedangkan lahan yang digunakan secara tidak langsung bisa mendapat kompensasi |
Sanksi PLN | Jika tidak memberikan kompensasi, PLN dapat dikenakan sanksi administratif |
- Ajukan surat keberatan disertai permohonan pemberian kompensasi kepada PLN
- Ajukan surat keberatan disertai permohonan pencabutan izin usaha kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
- Ajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada PLN ke Pengadilan Negeri setempat

(Cahya)