GMOCT Kecamatan Pejabat yang sok angkuh dan arogan, contoh  Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis di Semarang

- Penulis Berita

Senin, 7 April 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMOCT Kecamatan Pejabat yang sok angkuh dan arogan, contoh  Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis di Semarang

Semarang, patrolinews86.com ( 7 April 2025 ) – Gabungan Media Cetak dan online Ternama (GMOCT) mengecam keras tindakan kekerasan yang selalu dilakukan oleh pejabat yang berkuasa dan merasa sok, karena menurut dia Adan lebih baik dikedepankan daripada arogansi karena pangkat dan jabatan yang menurut dia semua itu TDK DA pa apanya kalau tuhan sudah berkehendak semua adalah titipan jadi apa sebenarnya yang mau disombongkan terhadap sesama .” Salah satu contoh  dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sejumlah jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4) petang. Kejadian ini terjadi saat para jurnalis meliput kunjungan Kapolri dalam rangka meninjau arus balik Lebaran.

Informasi kekerasan tersebut didapatkan GMOCT dari media online Sotarduganews, yang merupakan anggota GMOCT. Menurut keterangan yang diperoleh, insiden bermula ketika Kapolri menyapa seorang penumpang difabel. Para jurnalis dan humas berbagai lembaga tengah mengambil gambar dari jarak yang aman. Namun, seorang ajudan Kapolri kemudian mendorong para jurnalis dengan kasar, meminta mereka mundur.Pemandangan ini tentu menjadi sebuah keributan kecil yang dapat ahirnya tidak membuat simpatik..

Pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menjadi korban kekerasan fisik. Setelah didorong, Makna dihampiri ajudan tersebut dan dipukul di kepala. Ajudan tersebut bahkan terdengar mengancam jurnalis lainnya dengan kalimat, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” Beberapa jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

Tindakan kekerasan ini menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi para korban, serta menciptakan keresahan di kalangan jurnalis yang merasa ruang kerjanya tidak aman. Peristiwa ini jelas merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi kejadian ini, GMOCT mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

3. Menuntut Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

4. Menuntut Polri untuk belajar dari kejadian ini agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut keadilan dan meminta Polri untuk bertanggung jawab atas tindakan anggotanya,” tegas Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT.

Ahmad Diyan, OKK GMOCT menambahkan, “Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pihak berwajib untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.”

GMOCT berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia. Kami mendesak agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

#No Viral No Justice

#Save Jurnalis Indonesia

#Kapolri

#Ajudan Kapolri

#Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

Team/Red (Sotarduganews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Berita Terkait

Empat OPD Siap Tempati Gedung Baru Setda Kuningan diantaranya Bappeda, Bakesbangpol, Inspektorat dan  Satpol PP 
Ketua Vox Point Sikka Beri Apresiasi Kerja Kepada Plt Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka Terkait Penataan Kota Maumere.
Program GERCEP Tuntaskan Rehab Ruang Sekolah yang Rusak.
SATPOL PP KABUPATEN KUNINGAN GELAR OPERASI PENYAKIT MASYARAKAT DI WILAYAH CIRENDANG
Presiden RI Apresiasi Kapolri dan Panglima atas kemanan mudik yang membanggakan
Halal Bi Halal dan Syukuran Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon
Halal Bihalal Pertama Gubernur Dedi Mulyadi _ASN Jangan Lagi Administratif tapi Taktis
Terima Pengaduan Ahli Waris Tanah IKN, Ketum PPWI Minta Presiden Prabowo Lakukan Moratorium Pembanguan Ibu Kota Nusantara*
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:02 WIB

Obat – Obatan Aceh mulai marak di Kuningan Jawa Barat

Jumat, 11 April 2025 - 14:00 WIB

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Saat Bertransaksi

Jumat, 11 April 2025 - 10:48 WIB

Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara*

Kamis, 10 April 2025 - 19:42 WIB

Kebakaran Jenggot di Senayan: Tuduhan Judi Bikin Politisi Loncat Lebih Cepat dari Rapat Paripurna*

Selasa, 8 April 2025 - 17:52 WIB

Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja*

Selasa, 8 April 2025 - 00:05 WIB

Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bupati, Camat dan Kepala Desa Cibogo Kab.Bandung Barat mangkir dari gugatan LBH Ratu Adil di Pengadilan

Selasa, 8 April 2025 - 00:00 WIB

Kantor Hukum Ratu Adil Gugat Pihak PT PLN UP3 Majalaya, Gegara Pasang 3 Tiang listrik tegangan tinggi di tanah Milik

Senin, 7 April 2025 - 21:23 WIB

Arthur Noija S.H., Perlindungan Hukum bagi Wartawan dalam Peliputan: Jurnalisme yang Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Kurangi Pengangguran, Mahasiswa Harus Berani Berwirausaha.

Jumat, 11 Apr 2025 - 18:58 WIB