Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, peredaran rokok ilegal harus ditindak tegas oleh pihak berwajib.
Kuningan patrolinews86.com –
Dikabarkan dari berbagai sumber di lapangan, tentang marak peredaran rokok tanpa Cukai di Kab. Kuningan Jawa Barat di wilayah Kuningan mencapai 70% peredaran dan belum tersentuh aparat hukum.
Awak media ini melakukan investigasi ke berbagi warung penjual contoh di daerah lengkong nama agus langseb kulon masjid jono ci Kahuripan kamil tegal Gede. ciawi ajay gresik blok cidulang otong pajawan kidul, ciwaru dan banyak lagi yang lainnya.
Saat ditanya pendapatnya tentang rokok yang tidak ada Cukai bagaimana? “Peredaran rokok tanpa Cukai yang beredar sangat merugikan pendapatan negara di bidang pajak. Karena perusahaan rokok tidak membayar pajak pada negara dirinya mengaku Saya hanya ke titipan utuk menjual,” ungkap beberapa pedagang warungan .
Untuk itu dimohon pada aparat hukum di Kabupaten Kuningan segera menertibkan perusahaan yang mengedarkan rokok tanpa Cukai karena semua itu jelas melanggar dimana pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Nurdian yang paling pokal dalam menyuarakan pemberantasan KKN termasuk pokal dalam menyuarakan dan perlindungan hukum pun angkat bicara , dimana menurutnya hal ini harus ditindak tegas dan diarahkan supaya pengusaha rokok berbadan hukum yang legal sehingga tidak merugikan dirinya dan masyarakat termasuk negara adapun upaya penindakan diantaranya : Melakukan operasi bersama instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal, Mengacu pada regulasi yang berlaku, Melakukan langkah-langkah preventif dan represif, Menjaga ketertiban umum, Mengurangi dampak negatif peredaran rokok ilegal, Menindak tegas pelanggaran terhadap regulasi cukai hasil tembakau ilegal, Mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan peredaran rokok ilegal.
Karena menurut Nurdian didampingi Dhian patroli, Bahaya rokok ilegal itu Rokok ilegal mengandung zat berbahaya seperti formalin, racun kimia, dan bahan pengawet lainnya. Bahan-bahan ini dapat meningkatkan kerusakan tubuh dan memperburuk efek jangka panjang merokok. Penyebab rokok ilegal, Rokok ilegal ada di Indonesia karena beberapa faktor, yaitu struktur pajak yang kompleks dan perilaku perusahaan rokok.
Untuk itu supaya semuanya aman terkendali dan TDK ada yang dirugikan hendaknya aparat penegak hukum bisa menindak tegas dalam hal ini dan pengusaha roko mematuhi aturan yang berlaku . Tim red