Pengesahan UU TNI: Kemunduran Demokrasi.

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan UU TNI: Kemunduran Demokrasi.

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

RUU TNI bukan sekadar perubahan normatif dalam sistem pertahanan negara, tetapi merupakan ancaman nyata terhadap prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.

penyusunan RUU TNI yang terkesan terburuh-buruh sangat kontras dengan sejumlah RUU yang lebih berpihak pada rakyat, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perampasan Aset, yang justru terbengkalai selama bertahun-tahun.

DPR merespons dengan cepat dan menyetujui usulan (RUU TNI) tersebut hanya dalam jangka waktu lima hari, sangat miris hemat saya.

Kemudian, perluasan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil menurutnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Pasal 30 UUD NRI 1945.

Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang harus tunduk pada kebijakan politik negara, dengan tugas utama mempertahankan, melindungi, dan menjaga keutuhan serta kedaulatan negara, bukan justru menjadi pelaku politik itu sendiri.

Seandainya prajurit aktif dibiarkan mengisi jabatan-jabatan strategis di ranah sipil, maka reformasi TNI yang menegaskan pemisahan militer dan sipil menjadi dalih belaka.

Oleh karena itu saya beranggapan bahwa RUU TNI ini merupakan bentuk kudeta konstitusional yang tidak dilakukan dengan senjata, tetapi dengan pena undang-undang.

Kekhawatiran dan ketakutan masyarakat cukup besar karena dari proses penyusunan RUU menjadi UU yang berlangsung sangat cepat, kurang transparan, dan mengabaikan aspirasi publik secara luas.

Terlebih, substansi perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ini sangat krusial, karena memberikan ruang yang besar kepada TNI berkiprah di ranah publik yang bisa mengancam demokrasi.

Tentu ada beberapa hal penting yang menimbulkan kekhawatiran luas masyarakat pecinta demokrasi atas pengesahan UU TNI yang telah direvisi itukan.

Yang pertama, adanya perluasan tambahan tugas militer yang sebelumnya 14 menjadi 16 pos.
Yang kedua, militer aktif bisa menduduki jabatan publik dari yang sebelumnya 10 menjadi 14.
Dan yang ketiga, usia pensiun TNI dari yang sebelumnya bagi tamtama dan bintara 53 tahun diubah menjadi 55 tahun dan perwira adalah 58 tahun bahkan khusus perwira tinggi batas usia pensiun maksimal menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan.

Artinya RUU TNI yang telah disetujui oleh DPR RI itu kini menjadi pintu masuk peran TNI yang lebih besar dan lebih luas kiranya.

Tentu keadaan ini jelas menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi, sehingga sangat meresahkan dan menjadi pertanda bahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama kebebasan sipil, hak asasi manusia dan demokrasi.

Berita Terkait

Ingkar Janji, Penyidik Polrestro Jakarta Barat Aipda Ruslan Dipropamkan*
Proyek Siluman Di Jalan Sultan Agung Sumber Kabupaten Cirebon, Dikerjakan Malam Hari Dan Di Duga Rugikan Keuangan Daerah
Mantan Kapolres Ngada Dijerat Dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE.
Kepala Desa Longkewang Tantang Wartawan, Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Langgar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik)
Oknum Polisi Pembeking Ilegal Dinyatakan Bersalah, GMOCT Apresiasi Propam Polres Tangerang Selatan
Sosok mayat lelaki di temukan terapung di sungai indra giri identitasnya belum di ketahui
Polres Jember Tangani Cepat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo,Abd.Mukit DKK*
Ketum GMOCT: Tanpa Petunjuk Penggunaan, LPK-RI Selidiki Produk Dextrose Impor di Ciamis
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:27 WIB

PKBM Maharani Berkomitmen Memberikan Pelayanan Pendidikan Berkualitas

Senin, 17 Maret 2025 - 12:43 WIB

Upacara Kesadaran Nasional, Bupati Dian Umumkan Penganugrahan Predikat Reformasi Birokrasi

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:30 WIB

Dana BOS Diduga Digasak untuk Kepentingan Pribadi,Kejati Sumut Tangkap dua pejabat Pendidikan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:59 WIB

Siap Ubah Wajah Pendidikan Kuningan Lima Program Unggulan “Sekolahku Keren” 

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:06 WIB

Personil Polsek Bojong Polres Purwakarta Giat Sambang/Binluh di Lapang Pilar Desa Sukamanah*

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:26 WIB

Ikatan Alumni 1999 SMP 8 Makassar Gelar Buka puasa Bersama

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:03 WIB

Terima MBG Menu Buka Puasa Siswa SMAN 2 Lahat Merasa Senang

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:21 WIB

58 Kepala Sekolah di Lingkungan Disdik Majalengka di Lantik Bupati, H. Eman Suherman

Berita Terbaru

Polri

Kakorlantas tim satlantas mudik lebaran

Senin, 24 Mar 2025 - 17:24 WIB