*Polres Jember Tangani Cepat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo,Abd.Mukit DKK*
Jember patrolinews86.com ,( 20 Maret 2025 ) – Kuasa hukum dari pihak Musthofa, BAMBANG L.A HUTAPEA, SH., MH., C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, mengapresiasi langkah cepat Polres Jember dalam menangani laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Musthofa pada 4 Maret 2025 lalu. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tertanggal 7 Maret 2025, menandakan keseriusan Polres Jember dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Musthofa, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan dugaan penyerobotan tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 502 jo Perppu Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2, milik Sdr.Musthofa yang berlokasi di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember. Tanah tersebut diduga digunakan secara ilegal oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo dan Mukit beserta kawan-kawannya untuk kegiatan galian C.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Jember dalam merespons laporan kami. Yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan hanya dalam kurun waktu yang sangat cepat setelah laporan diajukan, hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat” ujar BAMBANG L.A HUTAPEA, SH., MH., C.Med, salah satu kuasa hukum Musthofa.
Agung Sulistio, kuasa hukum lainnya, menambahkan, “Kami akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum ini hingga klien kami, Musthofa, sebagai ahli waris dari almarhumah Moertami Doelsamat, mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan hak-hak klien terlindungi.”
Pada 20 Maret 2025, pemeriksaan saksi telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hal ini menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.
M. Fais Adam, salah satu team kuasa hukum, menegaskan bahwa, “Kasus ini bukan hanya tentang penyerobotan tanah, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak warga negara yang harus dijamin oleh hukum. Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil. Dan dalam waktu dekat team Kuasa Hukum akan melaporkan pertambangan yang diduga illegal dan tidak berizin kepada GAKKUMDU Republik Indonesia, dan juga akan melaporkan beberapa tindak pidana terkait termasuk pemalsuan dokumen dan tanda tangan klien kami dengan dasar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta tindak pidana terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Berdasarkan Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Minyak dan Gas Bumi.”
Musthofa ahli waris Moertami Doelsamat (alm) sebagai pemilik sah tanah tersebut, merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat aktivitas galian C di lokasi tanahnya yang dilakukan tanpa persetujuan yang menyebabkan pengerusakan lahan, yang mana hal ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 406 KUHP jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia berharap proses hukum ini dapat mengembalikan haknya atas tanah tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Polres Jember, dalam melakukan penyelidikan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Masyarakat setempat juga menaruh harapan besar pada proses hukum ini, mengingat saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) di seluruh Indonesia sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana pengerusakan ekosistem yaitu salah satunya Pertambangan Galian C yang illegal.
“Kami berharap proses hukum ini tidak hanya berfokus pada tahap penyelidikan atas laporan kami, tetapi kami juga berharap Kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Jember yang telah mengeluarkan dokumen Surat-surat Perizinan atas Pertambangan Galian C yang terletak di Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember tersebut. Hal ini dilakukan agar ada kepastian Hukum bagi Para Pencari Keadilan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)D yang menyatakan bahwa setiap orang / warga negara Republik Indonesia berhak atas penegakan, perlindungan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)” pungkas BAMBANG L.A HUTAPEA, S.H.,M.H.,C.Med.