Polres Jember Tangani Cepat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo,Abd.Mukit DKK*

- Penulis Berita

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Polres Jember Tangani Cepat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo,Abd.Mukit DKK*

Jember patrolinews86.com ,( 20 Maret 2025 ) – Kuasa hukum dari pihak Musthofa, BAMBANG L.A HUTAPEA, SH., MH., C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, mengapresiasi langkah cepat Polres Jember dalam menangani laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Musthofa pada 4 Maret 2025 lalu. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tertanggal 7 Maret 2025, menandakan keseriusan Polres Jember dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Musthofa, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan dugaan penyerobotan tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 502 jo Perppu Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2, milik Sdr.Musthofa yang berlokasi di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember. Tanah tersebut diduga digunakan secara ilegal oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo dan Mukit beserta kawan-kawannya untuk kegiatan galian C.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Jember dalam merespons laporan kami. Yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan hanya dalam kurun waktu yang sangat cepat setelah laporan diajukan, hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat” ujar BAMBANG L.A HUTAPEA, SH., MH., C.Med, salah satu kuasa hukum Musthofa.

Agung Sulistio, kuasa hukum lainnya, menambahkan, “Kami akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum ini hingga klien kami, Musthofa, sebagai ahli waris dari almarhumah Moertami Doelsamat, mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan hak-hak klien terlindungi.”

Pada 20 Maret 2025, pemeriksaan saksi telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hal ini menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.

M. Fais Adam, salah satu team kuasa hukum, menegaskan bahwa, “Kasus ini bukan hanya tentang penyerobotan tanah, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak warga negara yang harus dijamin oleh hukum. Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil. Dan dalam waktu dekat team Kuasa Hukum akan melaporkan pertambangan yang diduga illegal dan tidak berizin kepada GAKKUMDU Republik Indonesia, dan juga akan melaporkan beberapa tindak pidana terkait termasuk pemalsuan dokumen dan tanda tangan klien kami dengan dasar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta tindak pidana terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Berdasarkan Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Minyak dan Gas Bumi.”

Musthofa ahli waris Moertami Doelsamat (alm) sebagai pemilik sah tanah tersebut, merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat aktivitas galian C di lokasi tanahnya yang dilakukan tanpa persetujuan yang menyebabkan pengerusakan lahan, yang mana hal ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 406 KUHP jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia berharap proses hukum ini dapat mengembalikan haknya atas tanah tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Polres Jember, dalam melakukan penyelidikan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Masyarakat setempat juga menaruh harapan besar pada proses hukum ini, mengingat saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) di seluruh Indonesia sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana pengerusakan ekosistem yaitu salah satunya Pertambangan Galian C yang illegal.

“Kami berharap proses hukum ini tidak hanya berfokus pada tahap penyelidikan atas laporan kami, tetapi kami juga berharap Kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Jember yang telah mengeluarkan dokumen Surat-surat Perizinan atas Pertambangan Galian C yang terletak di Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember tersebut. Hal ini dilakukan agar ada kepastian Hukum bagi Para Pencari Keadilan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)D yang menyatakan bahwa setiap orang / warga negara Republik Indonesia berhak atas penegakan, perlindungan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)” pungkas BAMBANG L.A HUTAPEA, S.H.,M.H.,C.Med.

Berita Terkait

Proyek Siluman Di Jalan Sultan Agung Sumber Kabupaten Cirebon, Dikerjakan Malam Hari Dan Di Duga Rugikan Keuangan Daerah
Mantan Kapolres Ngada Dijerat Dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE.
Pengesahan UU TNI: Kemunduran Demokrasi.
Kepala Desa Longkewang Tantang Wartawan, Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Langgar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik)
Oknum Polisi Pembeking Ilegal Dinyatakan Bersalah, GMOCT Apresiasi Propam Polres Tangerang Selatan
Sosok mayat lelaki di temukan terapung di sungai indra giri identitasnya belum di ketahui
Ketum GMOCT: Tanpa Petunjuk Penggunaan, LPK-RI Selidiki Produk Dextrose Impor di Ciamis
Kepala SD Negeri I Kendal Cirebon Plintat – Plintut ditanya masalah anggaran dana bos yang diduga banyak masalah..
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:03 WIB

Belajar dari KDM: Reformasi, Anti Korupsi, dan Kebijakan Berpihak pada Rakyat ,bukan janji tapi bukti

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:27 WIB

Indramayu Segera Miliki TPST, Kelola Sampah Jadi ‘Keripik Sampah’*

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:14 WIB

Berkas yang Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Maret-April 2025, Simak dibawah ini

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:42 WIB

Dharma Wanita dan PKK Kabupaten Majalengka Gelar Bazzar Ramadhan 1446 H.

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:21 WIB

Peringati Nuzulul Quran, Polres Pekalongan Gelar Santunan kepada Kaum Dhuafa

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:06 WIB

SIBER MALIK , ditanda tangani bersama Bupati Majalengka

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:37 WIB

Ketua Repdem Kuningan Di Dampingi Praktisi Hukum LBH Ratu Adil Bertemu Tokoh Pangandaran Bertangan Besi Jeje Wiradinata

Senin, 17 Maret 2025 - 12:16 WIB

Percepat Respon Aduan Masyarakat, Bupati Buka Layanan WhatsApp Melalui Lapor Kuningan Melesat

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Kapolres Purwakarta Cek Pos Pam Untuk Operasi Ketupat Lodaya 2025*

Minggu, 23 Mar 2025 - 13:33 WIB