Oknum Polisi Pembeking Ilegal Dinyatakan Bersalah, GMOCT Apresiasi Propam Polres Tangerang Selatan
Tangerang patrolinews86.com – ( 21 Maret 2025 ) – Keadilan akhirnya diperoleh bagi tiga wartawan yang menjadi korban kriminalisasi. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, oknum anggota Polsek Pagedangan, terbukti bersalah dalam kasus pembekingan usaha ilegal. Keputusan ini disambut positif oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online CCTVNews, anggota GMOCT.
Ketiga wartawan, Lia (Juliah), Dedi Suprayitno, dan Cahyo Wahyu Widodo, sebelumnya dilaporkan atas kasus yang direkayasa. Dengan putusan ini, stigma negatif yang selama ini menempel pada mereka akhirnya terbantahkan.
Lia, yang sempat mengalami trauma berat, menyampaikan apresiasinya kepada Propam Polres Tangerang Selatan atas kinerja profesionalnya. “Alhamdulillah, satu demi satu terungkap, dan Brigadir Fhilip sudah dinyatakan bersalah,” ujarnya dengan haru. “Semoga laporan kami selanjutnya mengenai rekayasa kasus yang dilakukan oknum anggota Polsek Pagedangan segera diungkap.”
Anugrah Prima, SH., kuasa hukum para wartawan, juga menyampaikan terima kasih kepada Propam. “Brigadir Fhilip terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran etik dengan membekingi usaha ilegal,” kata Anugrah. “Ini baru permulaan. Ada beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lain yang juga kami laporkan, dan masih dalam proses penanganan Propam.”
Anugrah mendesak Propam untuk menindaklanjuti laporan berikutnya terkait dugaan rekayasa kasus. Ia berharap, jika terbukti, para oknum tersebut dapat dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran etik berat yang telah mencederai nama baik Institusi Polri dan merampas hak kemerdekaan pers.
Kepala Divisi II Investigasi GMOCT, Junaidi, mengapresiasi kinerja Propam Polres Tangerang Selatan. “GMOCT menyambut baik putusan ini dan berharap proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap para wartawan,” ujar Junaidi.
Hingga saat ini, Humas Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.
#No Viral No Justice
#Stop Intimidasi Terhadap Jurnalis
Team/Red (Cctvnews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama