Website Desa Telah Diatur Undang Undang Dan Gunakanlah Domain Yang Telah Di Tentukan Kominfo

- Penulis Berita

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Website Desa Telah Diatur Undang Undang Dan Gunakanlah Domain Yang Telah Di Tentukan Kominfo.

Jakarta PATROLI News86.com –  Setiap Desa Wajib Memiliki Sebuah website/jaringan informasi, kewajiban ini seperti tertuang dalam aturan dan perundang-undangan yangvtelah di tetapkan pemerintah pusat yaitu, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Berikut kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website:
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

Bagian Ketiga

Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pasal 86

(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Desa sebagai sistem pemerintahan terkecil ternyata tidak di akui dalam penggunaan domain kepemerintahan yaitu go.id sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Kementrian Kominfo dan juga Kementrian dalam negeri. Sehingga dalam prakteknya banyak desa yang menggunakan domain or.id yang sebenarnya di gunakan oleh organisasi nirlaba. padahal pemerintahan desa jauh berbeda dengan organisasi nirlaba di indonesia sehingga berawal dari hal tersebut menjadikan desa-desa berinisiatif untuk mengusulkan domain khusus untuk desa yang diprakarsai desa-desa GDM (Gerakan Desa membangun).
Awal perjuangan untuk mengusulkan hingga akhirnya disetujui pada acara DUT pada februari 2013 memang rangkaian usaha keras bersama untuk mengangkat potensi kearifan lokal di desa serta berbagi informasi ke dunia tentang perdesaan. rangkaian tahapan telah di lakukan diantaranya pra registrasi pada bulan april hingga pada tanggal 1 Mei 2013 telah resmi diluncurkan oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia) dengan ditandai syukuran bersama desa-desa penggagas domain level dua yang murni menggunakan bahasa indonesia.***

Berita Terkait

Nanang kepala desa Sukajaya kecamatan Jonggo kabupaten Bogor Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Terkait Program PTSL
Pembangunan jalan Desa Duku tengah Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, sesuai Rab Tahun 2025.
Dana Desa Sinta Dame Kecamatan Silaen Kabupaten Toba diharap bisa transparan
Opsih Desa Karang Anyar Kepala Desa Didi Sudiardi Langsung Turun Tangan Bersama Masyarakatnya…
Desa Bango dua  Kabupaten cirebon Transparansi  spanduk APBDes 2025 Tidak terpasang , ada apaaa.?
Personil Polsek Bojong Polres Purwakarta Giat Pam Pilkades PAW Desa Pangkalan*
Ucup Kusmara BAE : Kades Desa CIKADU Kec.Nusaherang Kab .Kuningan Harus Maju
Oknum kuwu desa kerangkeng, kecamatan kerangkeng kab Indramayu, susah di temui .
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:48 WIB

Kapolsek Pagaden Silaturahmi ke Warga, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat.

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:40 WIB

AKP Otong Jubaedi Resmi Menjabat Menjadi Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:11 WIB

Kunjungan Kerja dan Tatap Muka Ketua Bhayangkari Cabang Pekalongan di Beberapa Polsek

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:06 WIB

Kapolsek Pagaden Bersihkan Saluran Irigasi dari Eceng Gondok dan Sampah

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:36 WIB

Kapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Kabupaten Pekalongan

Senin, 5 Mei 2025 - 19:28 WIB

Kisah Anak Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Gagal Masuk Akpol, Ketemu Jodoh di TNI AU

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:26 WIB

Mabes polri sita Rp 61 miliar dari 164 rekening penampungan judu online.

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:30 WIB

Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Pekalongan Patroli Kamtibmas ke Wilayah Atas Lebakbarang

Berita Terbaru