Tambang Ilegal di Jember Ditutup Sementara, Yuuk Simak Selengkapnya…..

- Penulis Berita

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Ilegal di Jember Ditutup Sementara, Yuuk Simak Selengkapnya..

Jember PATROLI news86.com – , 30 Januari 2025 – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, ditutup sementara. Penutupan dilakukan oleh Kapolsek Kalisat, Kepala Desa Plalangan, dan penerima kuasa ahli waris, Agung Sulistio Pimpinan Redaksi media online Kabarsbi dan Waketum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dan M. Fais Adam. Langkah tegas ini diambil setelah mediasi yang melibatkan para pihak gagal mencapai kesepakatan pada Kamis (30/1/2025).

Mediasi yang digelar di Kantor Desa Plalangan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penyerobotan tanah oleh Mukit, yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut. Namun, Mukit menolak hadir dalam mediasi. Akibatnya, Agung Sulistio dan M. Fais Adam, yang mewakili ahli waris Musthofa, bersama Kapolsek dan Kepala Desa, langsung menuju lokasi tambang.

Di lokasi, mereka mendapati empat unit excavator dan sejumlah dump truck milik PT. Uniagri Prima Tekhnindo tengah beroperasi. Kepala Desa Plalangan mengkonfirmasi bahwa PT. Uniagri mengelola tambang tersebut tanpa izin atau pemberitahuan kepada desa.

Agung Sulistio menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas tambang tersebut. “Tanah ini milik ahli waris. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak ahli waris dirampas,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya penutupan tambang untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan pun sepakat untuk menutup sementara tambang tersebut. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

M. Fais Adam menambahkan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. “Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan hak-hak ahli waris dilindungi,” tegasnya.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal

Aktivitas pertambangan galian C yang tidak disertai reklamasi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar-Rp10 miliar.

Selain itu, pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP jo Pasal 257 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp10 juta), dan Pasal 385 KUHP jo Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 4 tahun). Yurisprudensi dari Putusan No.198/Pid.Sus/2022/PN Idi dan No.329/Pid.B/2018/PN Idi juga memperkuat potensi hukuman bagi para pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan, dan ahli waris berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka atas tanah tersebut dilindungi.

#No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi/AS)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

Berita Terkait

Catatan Kritis untuk Polri: Menelisik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ferlianus Gulo terhadap Jurnalis*
Kejari Kota Cirebon di Demo, Masa Unjuk Rasa Menuntut Penegakan Hukum Kasus Gedung Setda Kota Cirebon Transparan
Satresnarkoba Polresta Pekalongan Ringkus Warga Semarang di Duga Pengedar Sabu
Menggugat Kakak, berimbas terkuaknya palsukan surat kematian*
Diduga Jual BB Berjamaah, Subdit 1 Ditreskrimsus Narkoba Polda Lampung Dibubarkan*
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk 4 Pengedar Narkoba di Brebes Selatan
Respon Cepat Informasi Warga, Sat Narkoba Polres Pekalongan Tangkap 1 Pelaku Peredaran Narkoba
Diburu Polisi Terkait Kasus Pembunuhan, Seorang Pria di Purwakarta Ditemukan Tewas Gantung Diri*
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:49 WIB

Pasar Banjarsari Kota Pekalongan Segera Beroperasi Usai Lebaran

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:20 WIB

Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:18 WIB

Peringati HPN 2025, Kapolres Cirebon Kota Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kota Cirebon

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:16 WIB

Kapolres Cirebon Kota Jalin Silaturahmi dengan Pimpinan BRI Kartini, Perkuat Sinergi

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:14 WIB

3 Tahap Awal Seleksi SIPSS Rampung, 210 Casis akan Ikuti Sidang Pemulangan Tahap 1

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:50 WIB

Bey Machmudin Gelar Silaturahmi dan Perpisahan dengan Jajaran Setda Jabar

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Purwakarta Gelar Penyambutan Bupati dan Wabup Terpilih*

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:05 WIB

DPPKB Purwakarta Gelar Fasilitasi Intensifikasi dan Integrasi Pelayan Stasioner Keluarga Berencana Th 2025*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Pasar Banjarsari Kota Pekalongan Segera Beroperasi Usai Lebaran

Kamis, 20 Feb 2025 - 17:49 WIB