Prioritas Pasien atau Administrasi?: Mengkritisi Sistem Pelayanan Kesehatan.
Oleh : Angelica Ribena.
Kasus penolakan pasien karena tidak lengkapnya dokumen administrasi telah memicu kekhawatiran masyarakat.
Apakah prioritas pelayanan kesehatan seharusnya berfokus pada penyelamatan nyawa atau prosedur administrasi?
Mari kita kupas bersama, disini saya melihat dari:
1. Keterlambatan Pelayanan : Penundaan pelayanan medis karena proses administrasi dapat membahayakan nyawa pasien.
2. Kewajiban Petugas Kesehatan : Petugas kesehatan harus memprioritaskan pelayanan darurat.
3. Pentingnya Dokumen : Dokumen administrasi penting, tetapi tidak boleh mengalahkan kebutuhan medis mendesak.
4. Kasus Serupa : Contoh kasus penolakan pasien di berbagai rumah sakit.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 36/2014 tentang Kesehatan.
2. Peraturan Pemerintah No. 51/2013 tentang Pelayanan Kesehatan.
3. Konvensi Hak-Hak Pasien (Pasal 5).
Contoh Kasus
1. Kasus penolakan pasien di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta (2022).
2. Kasus kematian pasien di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya (2020).
Dampaknya, ialah :
1. Kehilangan nyawa.
2. Trauma psikologis.
3. Kerugian materi.
4. Kehilangan kepercayaan masyarakat.
Pelayanan kesehatan harus memprioritaskan penyelamatan nyawa yang harus diutamakan.
Petugas kesehatan dan pemerintah harus meninjau ulang prosedur administrasi untuk mencegah kasus serupa.
Pesan
1. Nyawa manusia lebih berharga dari prosedur administrasi.
2. Petugas kesehatan harus memprioritaskan pelayanan darurat.
3. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan evaluasi sistem pelayanan kesehatan.
GELSON _ PATROLINEWS86.COM