Merasa dianiaya,  Wartawan Laporkan Preman di Babelan Bekasi

- Penulis Berita

Jumat, 3 Januari 2025 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merasa dianiaya,  Wartawan Laporkan Preman di Babelan Bekasi

Bekasi patrolinews86.com – Seorang wartawan lagi menjalankan tugasnya bernama Diori Parulian Ambarita, atau yang akrab disapa Ambar, menjadi korban penganiayaan oleh dua orang preman di Kampung Babelan, Bekasi, pada Kamis dini hari, 2 Januari 2025. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Babelan, dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.

 

Ambar, yang juga anggota Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD (HIPAKAD’63), didampingi tim hukum Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum HIPAKAD’63, termasuk R. Samiyono Djoko Wahyudi, SH, Drs. H. Achmad Zulzaini, SH., M.Si, dan Fauzi, ahirnya sepakat  untuk melaporkan insiden yang dialaminya. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/698/1/2025/SPKT/Polsek Babelan/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya.

*Adapun Kronologi Kejadian*

Insiden terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di teras rumah seorang teman yang juga selaku saksi yang berlokasi di RT 022/RW 003, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Berdasarkan keterangan pelapor, Ambar sedang duduk bersama saksi ketika seorang pria yang bernama Edo Siagian mendatangi mereka dengan nada bicara tinggi. Ambar kemudian menegur pria tersebut karena dianggap mengganggu ketenangan warga yang sedang istirahat.

 

Tidak lama berselang, seorang teman pelaku lainnya James Mangasih Nainggolan datang dan situasi memanas. Salah satu pelaku yang bernama Edo Siagian mencekik Ambar menggunakan tangan kiri sebelum dilerai oleh saksi. Setelah cekikan dilepaskan, pelaku memukul pipi kanan Ambar hingga menyebabkan memar dan rasa sakit.

*Laporan dan Barang Bukti*

Setelah kejadian tersebut, Ambar melaporkan kasus ini ke Polsek Babelan. Sebagai barang bukti, Ambar menyerahkan hasil visum yang menunjukkan adanya memar di bagian leher dan pipi akibat serangan fisik yang diterimanya.

 

Pihak kepolisian telah menerima laporan ini dan memulai proses penyelidikan serta penyidikan. Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 351 Jo. 352 KUHP tentang penganiayaan.

 

*Harapan untuk Perlindungan Wartawan*

Kekerasan terhadap wartawan Diori Parulian Ambarita di Babelan, Bekasi, menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Sebagai Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson mengutuk tindakan premanisme ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak pelaku.

 

“Saya sangat menyayangkan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan. Ini adalah bentuk nyata dari premanisme yang harus diberantas. Saya meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas, mengungkap motif, dan segera menangkap para pelaku,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

*Dukungan dari HIPAKAD’63*

HIPAKAD’63, organisasi yang menaungi Ambar, menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ketua tim hukum, Advokat LKBH HIPAKAD’63,  Drs. H. Achmad Zulzaini, SH., M.Si. menegaskan bahwa tindakan penganiayaan ini tidak hanya mencederai pribadi Ambar tetapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami berharap pihak berwajib segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk tindakan premanisme,” ujar Achmad Zulsaini

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang kerap berada di garis depan melaporkan informasi kepada publik. Ambar berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kekerasan terhadap insan pers di masa mendatang.

“Saya hanya menjalankan tugas saya sebagai wartawan dan warga yang peduli lingkungan sekitar. Tindakan seperti ini seharusnya tidak terjadi,” tegas Ambar.

Screenshot 20250103 112257

(Syarif/red)

Berita Terkait

Masyarakat Ajukan Mosi Kepada Camat Lemahwungkuk Atas Ke-tidak Percayaan Pada Ketua RW. 11 Petireman.
Kades Teluk Bakung Dikriminalisasi, LI BAPAN Kalbar : Mereka Group Kapitalis Penjajah Negara
*Dinilai Ilegal, Presiden Prabowo Diharapkan Tidak Hadir di HPN 2025*
Kades Teluk Bakung Dikriminalisasi, LI BAPAN Kalbar : Mereka Group Kapitalis Penjajah Negara
*Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan..?
*PTPN I Regional 7 Diduga Lakukan Eksekusi Ilegal di Desa Natar, Puluhan Rumah Roboh Diiringi Tangisan Memilukan Warga*
Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Dipidana Peradilan ‘Sesat’ PN Purwodadi, Menteri ATR/ BPN AHY Sebar Berita Hoax
PT ALIB tanpa alamat jelas Diduga Perusahaan Siluman, Terkait Kasus Tanah, Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Kami Adalah  Korban Rekayasa Perusahaan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 06:38 WIB

Mengenal Lebih dekat Penjabat Bupati Kuningan tahun 2024

Senin, 6 Januari 2025 - 13:53 WIB

*Direktur Bumdes Sahate Gelar Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2024*

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:35 WIB

Rakyat Menuntut Pemerintah Bersih: Membangun Masa Depan Yang Lebih Baik.

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:21 WIB

Presiden Prabowo Subianto Diminta Usut Tuntas Perobohan Rumah Warga oleh PTPN I Regional 7 di Desa Natar, Lampung Selatan*

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:15 WIB

Pejabat Palsu: Mengungkap Munafik Di Balik Topeng Kekuasaan

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:03 WIB

“APBD Kuningan 2025 Rp 2,779 Triliun, Target Pendapatan Menurun dari tahun sebelumnya.

Rabu, 1 Januari 2025 - 12:52 WIB

Grand Opening Klatos, Bupati Hj.Sri Mulyani Resmikan Operasional Klaten Two Square

Selasa, 31 Desember 2024 - 08:52 WIB

Rutin Cek BAMA, Lapas Brebes Jaga Keamanan dan Ketersediaan Makanan Warga Binaan*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Mengenal Lebih dekat Penjabat Bupati Kuningan tahun 2024

Selasa, 7 Jan 2025 - 06:38 WIB